Berita

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie. (Foto: Istimewa)

Politik

Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Bermasalah secara Konstitusional

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia. 

Demikian dikatakan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, dikutip Rabu 18 Februari 2026.

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme juga berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme," kata Ikhsan.


Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.  

“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi. 

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.

UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum. 

“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?” tanya Ikhsan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya