Berita

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian (tangkapan layar RMOL dari siaran CNBC Indonesia)

Nusantara

Menteri ATR Perintahkan Aktivasi Kembali Sertifikat Transmigran

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan mempercepat penyelesaian kasus 717 bidang tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan. 

Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Shamy menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pembatalan hak milik yang sebelumnya telah diterbitkan untuk para peserta transmigrasi.


“Di lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan hak milik untuk peserta transmigrasi. Namun pada 2019 hak itu dibatalkan,” ujarnya, dikutip redaksi rabu 18 Februari 2026.

Menurut Shamy, Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan arahan tegas agar hak masyarakat dipulihkan.

“Arahan Menteri, hak milik yang dibatalkan itu akan dihidupkan kembali. Artinya, SK pembatalan tahun 2019 kemungkinan akan dibatalkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, hak pakai atas nama perusahaan yang berkaitan dengan lahan tersebut juga akan ditinjau ulang.

“Hak pakai atas nama perusahaan juga akan kami review, dan besar kemungkinan dibatalkan. Dengan begitu, masyarakat kembali memegang hak milik yang aktif, sehingga posisi mereka dalam proses mediasi menjadi lebih kuat,” kata Shamy.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepastian hukum bagi para transmigran yang sebelumnya telah menerima sertifikat hak milik.

Terkait waktu penyelesaian, Shamy menegaskan bahwa proses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan hak atas tanah.

“Secara prosedur kami mengacu pada aturan yang ada, termasuk Permen Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan. Tapi karena ini sudah menjadi atensi langsung Menteri, tentu akan kami percepat dan prioritaskan penyelesaiannya,” tegasnya.

Artinya, meskipun tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, kasus ini mendapat perhatian khusus sehingga prosesnya diupayakan lebih cepat.

Di akhir wawancara, Shamy juga mengingatkan masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan pertanahan agar tidak ragu menyampaikan aduan melalui kanal resmi ATR/BPN.

“Kami sudah membuka banyak kanal pengaduan. Ada hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Masyarakat juga bisa melalui aplikasi LAPOR atau menyampaikan langsung,” ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dipantau dan ditindaklanjuti.

“Setiap hari ada petugas kami yang standby memantau seluruh kanal pengaduan, dan laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” kata Shamy.

Dengan langkah pemulihan hak di Kalimantan Selatan dan penguatan kanal pengaduan, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Bebas Aktif Tapi di Bawah Komando Trump

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50

Prabowo Mirip Soeharto Tidak Mau Dispekulasikan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:28

Belasan Siswa SMK Cedera Akibat Panggung Acara Perpisahan Ambruk

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:58

Modeling Budidaya Lobster di Batam Penuhi Kebutuhan Imlek

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:42

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:21

Sate Maranggi Mbah Goen Hadirkan Sentuhan Budaya Sunda dan Wisata Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:58

Green Jobs Class Solusi Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:36

TNI Gercep Atasi Sedimentasi di Perairan Aceh Tamiang

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:19

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:59

Puluhan Warga Keracunan di Purworejo Tidak Terkait MBG

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:33

Selengkapnya