Berita

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian (tangkapan layar RMOL dari siaran CNBC Indonesia)

Nusantara

Menteri ATR Perintahkan Aktivasi Kembali Sertifikat Transmigran

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan mempercepat penyelesaian kasus 717 bidang tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan. 

Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Shamy menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pembatalan hak milik yang sebelumnya telah diterbitkan untuk para peserta transmigrasi.


“Di lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan hak milik untuk peserta transmigrasi. Namun pada 2019 hak itu dibatalkan,” ujarnya, dikutip redaksi rabu 18 Februari 2026.

Menurut Shamy, Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan arahan tegas agar hak masyarakat dipulihkan.

“Arahan Menteri, hak milik yang dibatalkan itu akan dihidupkan kembali. Artinya, SK pembatalan tahun 2019 kemungkinan akan dibatalkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, hak pakai atas nama perusahaan yang berkaitan dengan lahan tersebut juga akan ditinjau ulang.

“Hak pakai atas nama perusahaan juga akan kami review, dan besar kemungkinan dibatalkan. Dengan begitu, masyarakat kembali memegang hak milik yang aktif, sehingga posisi mereka dalam proses mediasi menjadi lebih kuat,” kata Shamy.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepastian hukum bagi para transmigran yang sebelumnya telah menerima sertifikat hak milik.

Terkait waktu penyelesaian, Shamy menegaskan bahwa proses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan hak atas tanah.

“Secara prosedur kami mengacu pada aturan yang ada, termasuk Permen Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan. Tapi karena ini sudah menjadi atensi langsung Menteri, tentu akan kami percepat dan prioritaskan penyelesaiannya,” tegasnya.

Artinya, meskipun tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, kasus ini mendapat perhatian khusus sehingga prosesnya diupayakan lebih cepat.

Di akhir wawancara, Shamy juga mengingatkan masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan pertanahan agar tidak ragu menyampaikan aduan melalui kanal resmi ATR/BPN.

“Kami sudah membuka banyak kanal pengaduan. Ada hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Masyarakat juga bisa melalui aplikasi LAPOR atau menyampaikan langsung,” ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dipantau dan ditindaklanjuti.

“Setiap hari ada petugas kami yang standby memantau seluruh kanal pengaduan, dan laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” kata Shamy.

Dengan langkah pemulihan hak di Kalimantan Selatan dan penguatan kanal pengaduan, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya