Berita

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian (tangkapan layar RMOL dari siaran CNBC Indonesia)

Nusantara

Menteri ATR Perintahkan Aktivasi Kembali Sertifikat Transmigran

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan mempercepat penyelesaian kasus 717 bidang tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan. 

Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Shamy menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pembatalan hak milik yang sebelumnya telah diterbitkan untuk para peserta transmigrasi.


“Di lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan hak milik untuk peserta transmigrasi. Namun pada 2019 hak itu dibatalkan,” ujarnya, dikutip redaksi rabu 18 Februari 2026.

Menurut Shamy, Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan arahan tegas agar hak masyarakat dipulihkan.

“Arahan Menteri, hak milik yang dibatalkan itu akan dihidupkan kembali. Artinya, SK pembatalan tahun 2019 kemungkinan akan dibatalkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, hak pakai atas nama perusahaan yang berkaitan dengan lahan tersebut juga akan ditinjau ulang.

“Hak pakai atas nama perusahaan juga akan kami review, dan besar kemungkinan dibatalkan. Dengan begitu, masyarakat kembali memegang hak milik yang aktif, sehingga posisi mereka dalam proses mediasi menjadi lebih kuat,” kata Shamy.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepastian hukum bagi para transmigran yang sebelumnya telah menerima sertifikat hak milik.

Terkait waktu penyelesaian, Shamy menegaskan bahwa proses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan hak atas tanah.

“Secara prosedur kami mengacu pada aturan yang ada, termasuk Permen Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan. Tapi karena ini sudah menjadi atensi langsung Menteri, tentu akan kami percepat dan prioritaskan penyelesaiannya,” tegasnya.

Artinya, meskipun tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, kasus ini mendapat perhatian khusus sehingga prosesnya diupayakan lebih cepat.

Di akhir wawancara, Shamy juga mengingatkan masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan pertanahan agar tidak ragu menyampaikan aduan melalui kanal resmi ATR/BPN.

“Kami sudah membuka banyak kanal pengaduan. Ada hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Masyarakat juga bisa melalui aplikasi LAPOR atau menyampaikan langsung,” ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dipantau dan ditindaklanjuti.

“Setiap hari ada petugas kami yang standby memantau seluruh kanal pengaduan, dan laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” kata Shamy.

Dengan langkah pemulihan hak di Kalimantan Selatan dan penguatan kanal pengaduan, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya