Berita

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian (tangkapan layar RMOL dari siaran CNBC Indonesia)

Nusantara

Menteri ATR Perintahkan Aktivasi Kembali Sertifikat Transmigran

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan mempercepat penyelesaian kasus 717 bidang tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan. 

Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Shamy menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pembatalan hak milik yang sebelumnya telah diterbitkan untuk para peserta transmigrasi.


“Di lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan hak milik untuk peserta transmigrasi. Namun pada 2019 hak itu dibatalkan,” ujarnya, dikutip redaksi rabu 18 Februari 2026.

Menurut Shamy, Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan arahan tegas agar hak masyarakat dipulihkan.

“Arahan Menteri, hak milik yang dibatalkan itu akan dihidupkan kembali. Artinya, SK pembatalan tahun 2019 kemungkinan akan dibatalkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, hak pakai atas nama perusahaan yang berkaitan dengan lahan tersebut juga akan ditinjau ulang.

“Hak pakai atas nama perusahaan juga akan kami review, dan besar kemungkinan dibatalkan. Dengan begitu, masyarakat kembali memegang hak milik yang aktif, sehingga posisi mereka dalam proses mediasi menjadi lebih kuat,” kata Shamy.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepastian hukum bagi para transmigran yang sebelumnya telah menerima sertifikat hak milik.

Terkait waktu penyelesaian, Shamy menegaskan bahwa proses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan hak atas tanah.

“Secara prosedur kami mengacu pada aturan yang ada, termasuk Permen Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan. Tapi karena ini sudah menjadi atensi langsung Menteri, tentu akan kami percepat dan prioritaskan penyelesaiannya,” tegasnya.

Artinya, meskipun tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, kasus ini mendapat perhatian khusus sehingga prosesnya diupayakan lebih cepat.

Di akhir wawancara, Shamy juga mengingatkan masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan pertanahan agar tidak ragu menyampaikan aduan melalui kanal resmi ATR/BPN.

“Kami sudah membuka banyak kanal pengaduan. Ada hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Masyarakat juga bisa melalui aplikasi LAPOR atau menyampaikan langsung,” ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dipantau dan ditindaklanjuti.

“Setiap hari ada petugas kami yang standby memantau seluruh kanal pengaduan, dan laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” kata Shamy.

Dengan langkah pemulihan hak di Kalimantan Selatan dan penguatan kanal pengaduan, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya