Berita

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNBC)

Bisnis

ATR/BPN Pastikan Tanah Tidak Diambil Negara, Warga Diminta Segera Mutakhirkan Data

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak akan diambil negara meskipun masih menggunakan dokumen lama seperti girik atau Letter C. 

Namun begitu, warga tetap diminta segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data tanah sebelum batas waktu tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia terkait isu yang sempat membuat masyarakat resah itu. 


Shamy merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang memang mengatur kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat dalam waktu lima tahun sejak peraturan itu berlaku.

“Di situ dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Berarti batas lima tahunnya ada di tahun 2026,” jelas Shamy, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tanahnya akan disita negara. 

“Saya tegaskan, pemerintah menjamin tanah itu tidak akan diambil negara,” ujarnya.

Yang berubah setelah 2026 adalah kedudukan dokumen lama seperti girik, Letter C, dan sejenisnya. Dokumen tersebut tidak lagi menjadi alat bukti hak yang kuat, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran. Artinya, masyarakat tetap harus mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

Menurut Shamy, sertifikat tanah merupakan alat bukti hak yang memberikan kepastian hukum. Tanpa sertifikat, masyarakat tidak memiliki kepastian hubungan yuridis antara pemegang hak dengan bidang tanahnya.

“Kalau tidak didaftarkan, masyarakat tidak mendapatkan sertifikat bidang tanah. Padahal sertifikat itu adalah alat bukti hak yang memberikan kepastian hukum,” katanya.

Ia pun mengimbau warga untuk segera memproses pendaftaran tanah dengan melampirkan dokumen lama yang dimiliki. Nantinya, kantor pertanahan akan meneliti data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat atas nama pemegang hak yang sah.

Bagi masyarakat yang menguasai tanah secara fisik tetapi tidak memiliki dokumen lengkap, atau kehilangan sertifikat, pemerintah telah menjalankan program percepatan pendaftaran tanah sejak 2017 melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Namun demikian, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Syarat utama tetap harus ada dokumen yuridis, yaitu bukti perolehan tanah. Selain itu ada data fisik berupa gambar bidang tanah. Pemohon harus bisa membuktikan hubungan hukum antara subjek hak dan objek haknya,” terang Shamy.

Ia juga memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat. Petugas akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar menguasai tanah tersebut. “Tidak bisa misalnya tanah saya lalu disertifikatkan orang lain. Semua harus jelas antara data yuridis dan data fisik,” tegasnya.

Terkait biaya, Shamy menjelaskan bahwa program PTSL pada dasarnya disubsidi pemerintah. Biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung negara. Meski demikian, ada ketentuan yang memperbolehkan biaya pra-pendaftaran dengan batas maksimal Rp150.000 untuk keperluan administrasi seperti pengadaan patok dan kelengkapan berkas.

“Batas maksimalnya Rp150.000. Selebihnya tidak boleh,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa jajaran kantor pertanahan telah diingatkan agar tidak mengambil keuntungan materi dalam program ini.

Melalui penjelasan tersebut, ATR/BPN kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pendaftaran tanah. Tahun 2026 bukanlah batas penyitaan tanah, melainkan batas agar dokumen lama segera ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi.

Dengan memiliki sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum yang kuat, tetapi juga perlindungan dari potensi sengketa di masa depan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya