Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Prof Henry: Oknum Polri Tersandung Narkoba Harus Dihukum Lebih Berat

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba patut diapresiasi. Polri wajib menindak para pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk di internal Korps Bhayangkara.

"Langkah cepat Polri merespons aduan masyarakat soal perilaku oknum melanggar hukum serta langkah tegas terhadap anggota terjerat narkotika patut diapresiasi," tegas pengamat hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Februari 2026.

Prof Henry memaparkan, langkah Polri menindak AKBP Didik sudah sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum pelanggar bisa dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.


AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka bisa dikenakan hukuman lebih berat dari rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru anggota Polri terlibat," tambahnya.

Polri juga dituntut tegas dan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Pengambilan tindakan jangan dipengaruhi oleh opini yang terbentuk di media apalagi menjadi acuan untuk menghukum tersangka.

"Sebagai koreksi, kasus narkoba melibatkan oknum anggota Polri haru menjadi evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," lanjut guru besar Unissula Semarang ini.

Hukuman berat terhadap kasus narkotika menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah. Sebab narkotika menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi-sendi sosial bangsa.

"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi dan dukungan publik menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya