Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Prof Henry: Oknum Polri Tersandung Narkoba Harus Dihukum Lebih Berat

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba patut diapresiasi. Polri wajib menindak para pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk di internal Korps Bhayangkara.

"Langkah cepat Polri merespons aduan masyarakat soal perilaku oknum melanggar hukum serta langkah tegas terhadap anggota terjerat narkotika patut diapresiasi," tegas pengamat hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Februari 2026.

Prof Henry memaparkan, langkah Polri menindak AKBP Didik sudah sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum pelanggar bisa dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.


AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka bisa dikenakan hukuman lebih berat dari rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru anggota Polri terlibat," tambahnya.

Polri juga dituntut tegas dan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Pengambilan tindakan jangan dipengaruhi oleh opini yang terbentuk di media apalagi menjadi acuan untuk menghukum tersangka.

"Sebagai koreksi, kasus narkoba melibatkan oknum anggota Polri haru menjadi evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," lanjut guru besar Unissula Semarang ini.

Hukuman berat terhadap kasus narkotika menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah. Sebab narkotika menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi-sendi sosial bangsa.

"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi dan dukungan publik menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya