Berita

Aksi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi APKLI)

Nusantara

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didesak agar tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menilai pasal dalam Perda KTR DKI Jakarta yang mengatur pelarangan pemajangan akan tetap menjadi beban tersendiri bagi pedagang.

“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya. Butuh waktu untuk mereka melakukan penyesuaian. Memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM. Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi,” tegas Ali dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin malam, 16 Februari 2026.
  

  
Untuk itu, Ali berharap Pramono konsisten dengan pernyataannya yang menyebut Perda KTR DKI Jakarta tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM. 

"Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ungkapnya.

“Kalau dihitung, ada jutaan orang yang hidupnya terkait langsung dengan ekosistem ini. Belum lagi kontribusi cukai rokok yang mencapai ratusan triliun rupiah bagi penerimaan negara. Sekarang, kondisi ekonomi rakyat saat ini tengah lesu, ditambah daya beli yang belum pulih dan tekanan ekonomi global," sambung Ali.

Terkait implementasi ke depan, ia pun meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta turut melibatkan seluruh komponen dalam penyusunan aturan teknis dan proses sosialisasi.

“Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil,” tutup Ali.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya