Berita

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Kisruh Masa Jabatan Peradi Jadi Ujian Etika dan Batas Kekuasaan

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan sekadar konflik prosedural, melainkan menyentuh aspek etika kekuasaan dalam organisasi profesi.

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli menegaskan bahwa krisis organisasi pada dasarnya tidak pernah berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dimaknai dan dibatasi.

“Polemik kepemimpinan Peradi bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi,” ujar Pieter dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.


Ia menilai dinamika yang berkembang di tubuh Peradi menjadi ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi advokat.

Menurutnya, terpilihnya Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 mencerminkan adanya perbedaan pandangan terkait legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.

Polemik tersebut, lanjutnya, berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sisi administratif, argumentasi kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.

“Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, setiap perpanjangan mandat memerlukan dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Pieter mengingatkan bahwa organisasi profesi advokat tidak sekadar mengelola administrasi keanggotaan, tetapi juga memikul amanat etika. Prinsip officium nobile, kata dia, menempatkan kehormatan dan integritas sebagai fondasi utama.

“Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan sekadar ketentuan formal, melainkan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan,” kata Pieter.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya