Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (kiri). (Foto: Dok. Humas Polri)

Presisi

Tak Pandang Bulu, Bekas Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 22:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika oknum internal Polri terlibat akan ditindak tegas.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Narkotika merupakan kejahatan luar biasa," kata Irjen Jhonny Edison Isir di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.


Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri yang jadi tersangka. Saat ini, AKBP Didik masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

"Pimpinan sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," terangnya.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas dan mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

"Jika ditemukan lagi personel terlibat kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya