Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Alih-Alih Ganti UU, KPK Ingin Masuk Rumpun Yudikatif

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mengembalikan UU KPK lama tidak relevan karena persoalan utama justru terletak pada posisi lembaga antirasuah belum sepenuhnya independen di struktur ketatanegaraan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum UU 19/2019 era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

Tanak mengatakan, KPK bukan pembentuk UU, melainkan lembaga negara yang diberi mandat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai aturan yang dibuat pembentuk UU.


"Undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi. KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor, bukan membuat undang-undang," kata Tanak, Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, saat ini KPK tetap bekerja berdasarkan UU KPK lama dan UU KPK hasil revisi. Dalam aturan terbaru, status hukum pegawai KPK juga telah dipertegas sebagai ASN.

Menurut Tanak, jika tujuan perubahan regulasi adalah memperkuat independensi KPK dari intervensi lembaga lain, maka solusi ideal adalah menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan sekadar mengganti atau mencabut UU.

"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama MA. Baik MA maupun KPK masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri," jelas Tanak.

Ia menilai model tersebut akan mempertegas posisi KPK sebagai penegak hukum yang setara dengan lembaga peradilan, sekaligus menutup ruang tarik-menarik kepentingan politik yang kerap membayangi lembaga antirasuah.

"Menurut saya begitu yang ideal," pungkas Tanak.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya