Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Alih-Alih Ganti UU, KPK Ingin Masuk Rumpun Yudikatif

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mengembalikan UU KPK lama tidak relevan karena persoalan utama justru terletak pada posisi lembaga antirasuah belum sepenuhnya independen di struktur ketatanegaraan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum UU 19/2019 era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

Tanak mengatakan, KPK bukan pembentuk UU, melainkan lembaga negara yang diberi mandat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai aturan yang dibuat pembentuk UU.


"Undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi. KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor, bukan membuat undang-undang," kata Tanak, Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, saat ini KPK tetap bekerja berdasarkan UU KPK lama dan UU KPK hasil revisi. Dalam aturan terbaru, status hukum pegawai KPK juga telah dipertegas sebagai ASN.

Menurut Tanak, jika tujuan perubahan regulasi adalah memperkuat independensi KPK dari intervensi lembaga lain, maka solusi ideal adalah menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan sekadar mengganti atau mencabut UU.

"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama MA. Baik MA maupun KPK masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri," jelas Tanak.

Ia menilai model tersebut akan mempertegas posisi KPK sebagai penegak hukum yang setara dengan lembaga peradilan, sekaligus menutup ruang tarik-menarik kepentingan politik yang kerap membayangi lembaga antirasuah.

"Menurut saya begitu yang ideal," pungkas Tanak.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya