Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Alih-Alih Ganti UU, KPK Ingin Masuk Rumpun Yudikatif

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mengembalikan UU KPK lama tidak relevan karena persoalan utama justru terletak pada posisi lembaga antirasuah belum sepenuhnya independen di struktur ketatanegaraan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum UU 19/2019 era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

Tanak mengatakan, KPK bukan pembentuk UU, melainkan lembaga negara yang diberi mandat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai aturan yang dibuat pembentuk UU.


"Undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi. KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor, bukan membuat undang-undang," kata Tanak, Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, saat ini KPK tetap bekerja berdasarkan UU KPK lama dan UU KPK hasil revisi. Dalam aturan terbaru, status hukum pegawai KPK juga telah dipertegas sebagai ASN.

Menurut Tanak, jika tujuan perubahan regulasi adalah memperkuat independensi KPK dari intervensi lembaga lain, maka solusi ideal adalah menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan sekadar mengganti atau mencabut UU.

"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama MA. Baik MA maupun KPK masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri," jelas Tanak.

Ia menilai model tersebut akan mempertegas posisi KPK sebagai penegak hukum yang setara dengan lembaga peradilan, sekaligus menutup ruang tarik-menarik kepentingan politik yang kerap membayangi lembaga antirasuah.

"Menurut saya begitu yang ideal," pungkas Tanak.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya