Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Alih-Alih Ganti UU, KPK Ingin Masuk Rumpun Yudikatif

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mengembalikan UU KPK lama tidak relevan karena persoalan utama justru terletak pada posisi lembaga antirasuah belum sepenuhnya independen di struktur ketatanegaraan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum UU 19/2019 era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

Tanak mengatakan, KPK bukan pembentuk UU, melainkan lembaga negara yang diberi mandat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai aturan yang dibuat pembentuk UU.


"Undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi. KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor, bukan membuat undang-undang," kata Tanak, Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, saat ini KPK tetap bekerja berdasarkan UU KPK lama dan UU KPK hasil revisi. Dalam aturan terbaru, status hukum pegawai KPK juga telah dipertegas sebagai ASN.

Menurut Tanak, jika tujuan perubahan regulasi adalah memperkuat independensi KPK dari intervensi lembaga lain, maka solusi ideal adalah menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan sekadar mengganti atau mencabut UU.

"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama MA. Baik MA maupun KPK masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri," jelas Tanak.

Ia menilai model tersebut akan mempertegas posisi KPK sebagai penegak hukum yang setara dengan lembaga peradilan, sekaligus menutup ruang tarik-menarik kepentingan politik yang kerap membayangi lembaga antirasuah.

"Menurut saya begitu yang ideal," pungkas Tanak.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya