Berita

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Website ikpi.or.id)

Hukum

OTT Impor Bongkar Permainan Jalur Bea Cukai

Negara Rugi, Sistem Harus Dirombak Total
MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras praktik korupsi dalam tata kelola impor dan layanan kepabeanan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Kasus ini dinilai membuka borok lama berupa permainan jalur pemeriksaan yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus merusak stabilitas perdagangan nasional.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut mengungkap celah korupsi dari wilayah perbatasan hingga pasca-perbatasan yang selama ini rawan dimanfaatkan oknum.


"Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.

KPK menemukan modus rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Praktik ini membuat barang tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, bahkan termasuk barang ilegal maupun palsu.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mengendus adanya setoran rutin dari perusahaan kepada oknum aparat untuk mempertahankan pengaturan jalur tersebut.

"Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan," tegas Budi.

Modus semacam itu kata Budi, sebenarnya bukan hal baru. KPK sebelumnya telah memetakan potensi korupsi dalam tata niaga impor hortikultura periode 2016-2020, di mana DJBC menjadi pintu utama arus barang masuk.

Oleh karena itu, pengawasan lintas instansi dinilai mutlak diperlukan, termasuk keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kajian terbaru melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga menyoroti implementasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang semestinya objektif, namun diduga dapat “dikondisikan” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

Kondisi tersebut kata Budi, membuka ruang negosiasi administratif dalam proses perizinan dan clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus.

Menurut KPK, akar persoalan terletak pada besarnya ruang diskresi aparat serta integrasi data yang belum realtime. Karena itu, Stranas PK mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan sistem, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta penutupan celah transaksional dalam perizinan impor.

KPK merekomendasikan lima langkah utama, antara lain digitalisasi dan integrasi pengawasan impor berbasis data real-time, penerapan profiling risiko yang objektif, integrasi data perizinan dan kepemilikan usaha, penyederhanaan proses antar-instansi, serta pengurangan interaksi tatap muka melalui layanan digital end-to-end.

KPK menegaskan akan terus memantau implementasi rekomendasi tersebut. Lembaga ini mengingatkan bahwa korupsi di sektor kepabeanan cenderung berulang karena memanfaatkan celah sistem dan kewenangan teknis aparat.

Karena itu, sinergi kuat antar kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk menutup ruang penyimpangan sekaligus memastikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Upaya ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan," pungkas Budi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya