Berita

Delpedro Marhaen (kemeja putih-duduk) saat pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum Kejagung

Hukum

Status Delpedro Dkk Dialihkan jadi Tahanan Kota

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga terdakwa dalam Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. 

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim pada 13 Februari 2026 berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti pembebasan.


“Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, diberikan pengalihan penahanan dengan alasan kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Magister yang tengah menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.

Terdakwa II, Muzaffar Salim, memperoleh pengalihan karena tanggung jawab keluarga. Ia merawat orang tua lanjut usia, dengan ibunya yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.

Sementara Terdakwa III, Syahdan Husein, dikabulkan pengalihannya dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Ia merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.

Menurut Sunoto, seluruh permohonan telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari keluarga masing-masing terdakwa.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP berarti terdakwa tetap berstatus tahanan, hanya jenis penahanannya yang berubah dari rutan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban wajib lapor dan larangan keluar kota tanpa izin.

Adapun penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 109-110 KUHAP berarti penahanan ditunda sehingga terdakwa keluar dari tahanan, dengan syarat adanya jaminan uang atau orang.

“Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” tegasnya. 

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tersangka lain diduga melakuan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya