Wacana penguatan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menangani terorisme, menuai kritik.
Mantan narapidana terorisme (napiter) Dr. Haris Amir Falah mengingatkan, penanganan terorisme tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan, tetapi harus bertumpu pada keadilan, humanisme, serta legitimasi yang kokoh.
“Siapa pun yang menangani terorisme, sepanjang ada unsur keadilan dan humanisme, tidak jadi persoalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Februari 2026.
Haris menilai, pelibatan unsur mana pun dalam kontra-terorisme sah-sah saja, sepanjang tidak meninggalkan prinsip dasar negara hukum. Namun ia memberi catatan tegas, pendekatan yang terlalu dominan bernuansa militer justru berisiko kontraproduktif.
“Kalau pendekatannya sangat militer, ini justru bisa membuat mereka jadi lebih militan. Karena dianggap musuh yang harus dilawan setimpal,” jelasnya.
Menurut Haris, dalam doktrin kelompok teroris terdapat prinsip perlawanan yang sebanding. Jika dihadapi dengan argumentasi dan pemikiran, maka responsnya pun berada pada level yang sama. Tetapi bila dibalas dengan kekuatan fisik dan senjata, reaksi yang muncul bisa meningkat menjadi konfrontasi terbuka.
Soal anggapan bahwa pelibatan TNI mencerminkan mosi tidak percaya terhadap Polri, Haris berpandangan tidak sesederhana itu.
Ia menilai selama ini Polri melalui Densus 88 masih menunjukkan efektivitas dalam penanganan terorisme, dengan dukungan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada aspek pencegahan dan deradikalisasi.
“Apakah polisi kewalahan? Saya rasa tidak. Jumlah teroris itu kecil, hanya saja dampaknya besar sehingga terlihat menonjol,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sistem peradilan pidana tetap berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan pengalamannya saat ditangkap pada 2010, Haris mengaku seluruh proses hukum mulai dari penangkapan, pengumpulan barang bukti, hingga persidangan berlangsung sesuai prosedur.
“Barang bukti itu sampai ke pengadilan. Itu saya alami sendiri,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia mengingatkan jika pendekatan militer murni mendominasi, terdapat kekhawatiran aspek pembuktian hukum serta kontrol ideologi bisa terpinggirkan.
Di sisi lain, Haris menegaskan penanganan terorisme memang harus bersifat holistik dan kolaboratif. Semua elemen dapat terlibat, tetapi kendali kebijakan tetap idealnya berada di institusi yang dirancang untuk penegakan hukum.
Selama peran Densus 88 dan BNPT dioptimalkan, menurutnya, tidak perlu terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru memicu ego sektoral antar-instansi.
“Yang penting terpadu dan terkoordinasi. Jangan sampai malah berebut peran,” pungkasnya.