Berita

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto (Foto: Dk. Pribadi)

Politik

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme bisa berbahaya terhadap demokrasi. 

Menurut Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, pelibatan militer dalam isu terorisme berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri serta membuka ruang kembalinya pendekatan keamanan bergaya Orde Baru.

Bambang menilai terdapat perbedaan mendasar antara peran TNI dan Polri. TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. 


Dalam konteks terorisme yang selama ini diposisikan sebagai persoalan keamanan dan kriminalitas, pendekatan yang semestinya digunakan adalah penegakan hukum (law enforcement), bukan pendekatan militeristik.

“Jika terorisme didekati dengan paradigma perang, maka yang muncul bukan lagi proses hukum, tetapi logika musuh yang harus dihabisi. Ini berbeda dengan pendekatan Polri yang menempatkan terorisme sebagai kejahatan yang harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu, 14 Februari 2026.

Bambang menilai kebijakan pelibatan TNI justru berpotensi mendorong sekuritisasi isu terorisme secara berlebihan. Alih-alih memperkuat peran penegakan hukum oleh Polri, kebijakan tersebut dinilai bisa memperluas peran militer ke ranah keamanan dalam negeri. Jika dibiarkan berkembang tanpa batasan yang jelas, Bambang memperingatkan, situasi ini dapat menggerus prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Pendekatan militer berisiko merusak sistem peradilan pidana karena due process of law bisa terabaikan. Ini bertentangan dengan substansi negara hukum yang menjunjung tinggi proses hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti bahwa gagasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak lepas dari pengalaman penanganan kekerasan bersenjata di Papua yang dinilai belum efektif. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak digeneralisasi ke seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, pelibatan TNI di Papua lahir dari anggapan adanya keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kelompok bersenjata. Meski demikian, perluasan peran militer ke ranah keamanan dalam negeri harus dibatasi secara ketat agar tidak meluas ke wilayah lain dan tidak mengaburkan batas peran institusional antara TNI dan Polri.

Lebih jauh Bambang menegaskan pentingnya menjaga koridor peran masing-masing institusi. TNI harus tetap berada pada fungsi pertahanan negara, sementara Polri menjalankan peran keamanan dan penegakan hukum. 

“Pembagian peran yang jelas adalah kunci menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya