Berita

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto (Foto: Dk. Pribadi)

Politik

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme bisa berbahaya terhadap demokrasi. 

Menurut Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, pelibatan militer dalam isu terorisme berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri serta membuka ruang kembalinya pendekatan keamanan bergaya Orde Baru.

Bambang menilai terdapat perbedaan mendasar antara peran TNI dan Polri. TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. 


Dalam konteks terorisme yang selama ini diposisikan sebagai persoalan keamanan dan kriminalitas, pendekatan yang semestinya digunakan adalah penegakan hukum (law enforcement), bukan pendekatan militeristik.

“Jika terorisme didekati dengan paradigma perang, maka yang muncul bukan lagi proses hukum, tetapi logika musuh yang harus dihabisi. Ini berbeda dengan pendekatan Polri yang menempatkan terorisme sebagai kejahatan yang harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu, 14 Februari 2026.

Bambang menilai kebijakan pelibatan TNI justru berpotensi mendorong sekuritisasi isu terorisme secara berlebihan. Alih-alih memperkuat peran penegakan hukum oleh Polri, kebijakan tersebut dinilai bisa memperluas peran militer ke ranah keamanan dalam negeri. Jika dibiarkan berkembang tanpa batasan yang jelas, Bambang memperingatkan, situasi ini dapat menggerus prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Pendekatan militer berisiko merusak sistem peradilan pidana karena due process of law bisa terabaikan. Ini bertentangan dengan substansi negara hukum yang menjunjung tinggi proses hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti bahwa gagasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak lepas dari pengalaman penanganan kekerasan bersenjata di Papua yang dinilai belum efektif. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak digeneralisasi ke seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, pelibatan TNI di Papua lahir dari anggapan adanya keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kelompok bersenjata. Meski demikian, perluasan peran militer ke ranah keamanan dalam negeri harus dibatasi secara ketat agar tidak meluas ke wilayah lain dan tidak mengaburkan batas peran institusional antara TNI dan Polri.

Lebih jauh Bambang menegaskan pentingnya menjaga koridor peran masing-masing institusi. TNI harus tetap berada pada fungsi pertahanan negara, sementara Polri menjalankan peran keamanan dan penegakan hukum. 

“Pembagian peran yang jelas adalah kunci menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya