Berita

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Riva Siahaan dan Dua Terdakwa Korupsi Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut tiga terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mintak PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ketiganya adalah mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


JPU meyakini Riva melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM) bersama dengan Maya Kusmaya dan Edward Corne yang juga dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Atas usul Edward Corne, Riva dan Maya disebut memberi perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD saat proses lelang.
 
Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Riva selama proses impor produk kilang dan BBM memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 Dolar AS. Riva juga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 Dolar AS.

Masih dalam tuntutan JPU, Riva juga memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 Dolar AS. 

Jika ditotal, maka perusahaan-perusahaan asing ini diperkaya hingga 5.740.532,61 Dolar AS dan menjadi kerugian keuangan negara.

Kemudian untuk penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 juga dianggap memperkaya 14 perusahaan dengan melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia. Praktik ini dianggap JPU telah merugikan keuangan senilai Rp2,5 triliun.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya