Berita

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Riva Siahaan dan Dua Terdakwa Korupsi Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut tiga terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mintak PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ketiganya adalah mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


JPU meyakini Riva melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM) bersama dengan Maya Kusmaya dan Edward Corne yang juga dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Atas usul Edward Corne, Riva dan Maya disebut memberi perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD saat proses lelang.
 
Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Riva selama proses impor produk kilang dan BBM memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 Dolar AS. Riva juga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 Dolar AS.

Masih dalam tuntutan JPU, Riva juga memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 Dolar AS. 

Jika ditotal, maka perusahaan-perusahaan asing ini diperkaya hingga 5.740.532,61 Dolar AS dan menjadi kerugian keuangan negara.

Kemudian untuk penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 juga dianggap memperkaya 14 perusahaan dengan melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia. Praktik ini dianggap JPU telah merugikan keuangan senilai Rp2,5 triliun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya