Berita

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Riva Siahaan dan Dua Terdakwa Korupsi Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut tiga terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mintak PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ketiganya adalah mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


JPU meyakini Riva melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM) bersama dengan Maya Kusmaya dan Edward Corne yang juga dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Atas usul Edward Corne, Riva dan Maya disebut memberi perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD saat proses lelang.
 
Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Riva selama proses impor produk kilang dan BBM memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 Dolar AS. Riva juga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 Dolar AS.

Masih dalam tuntutan JPU, Riva juga memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 Dolar AS. 

Jika ditotal, maka perusahaan-perusahaan asing ini diperkaya hingga 5.740.532,61 Dolar AS dan menjadi kerugian keuangan negara.

Kemudian untuk penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 juga dianggap memperkaya 14 perusahaan dengan melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia. Praktik ini dianggap JPU telah merugikan keuangan senilai Rp2,5 triliun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya