Berita

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Roy Suryo Cs Surati Itwasum Polri Soal SP3 Kasus Ijazah Jokowi

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Roy Suryo Cs melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan SP3 itu diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan permintaan SP3 diajukan setelah mendapat masukan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi ahli.


"Kami mendapat ilham dari dua ahli kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ada konsekuensi, seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua," ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi dan Damai, dengan menempuh restorative justice (RJ).

Adapun surat surat kuasa khusus permohonan penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026. Surat tersebut diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya meski Itwasum berkantor di Mabes Polri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya