Berita

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Roy Suryo Cs Surati Itwasum Polri Soal SP3 Kasus Ijazah Jokowi

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Roy Suryo Cs melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan SP3 itu diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan permintaan SP3 diajukan setelah mendapat masukan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi ahli.


"Kami mendapat ilham dari dua ahli kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ada konsekuensi, seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua," ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi dan Damai, dengan menempuh restorative justice (RJ).

Adapun surat surat kuasa khusus permohonan penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026. Surat tersebut diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya meski Itwasum berkantor di Mabes Polri.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya