Berita

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (Foto: Repro Youtube DPR)

Politik

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Secara konseptual desain kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dirumuskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam Pasal 20 UU 34/2014 menegaskan BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji. Artinya, BPKH merupakan entitas independen dengan kewenangan penuh dalam mengelola dan mengembangkan dana haji.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.


“Mandat yang meliputi antara lain adalah penerimaan dan pengembangan investasi, pengeluaran secara sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban, di mana pengelolaan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariah kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fadlul.

Ia menjelaskan, desain kelembagaan dalam UU 34/2014 memiliki empat fondasi utama. Pertama, adanya segregasi kewenangan yang jelas. Kedua, model hubungan yang bersifat koordinatif. Ketiga, prinsip independensi dalam pengelolaan dana. Keempat, pemisahan tegas antara pengelola dana dan pengguna dana.

Sementara dalam penyelenggaraan operasional ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, terjadi pemisahan fungsi yang semakin tegas. 

Dalam skema ini, kata Fadlul, BPKH bertindak sebagai pengelola dana, sedangkan Kementerian Haji dan Umroh berperan sebagai penyelenggara layanan.

“Model hubungan yang dibangun sifatnya koordinatif dan secara tanggungjawab berdasarkan administratif bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri terkait,” jelasnya.

Secara komparatif, Fadlul memaparkan bahwa Kementerian berdasarkan UU 14/2025 merupakan organ pemerintah di bawah eksekutif yang fokus pada pelayanan jamaah, regulasi, dan supervisi operasional. Adapun BPKH tetap sebagai badan hukum publik yang fokus pada pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana kelolaan haji.

Meski demikian, Fadlul mengakui masih diperlukan penguatan pada aspek implementasi. Ia menyebutkan dua kebutuhan utama.

Pertama, penguatan mekanisme koordinasi teknis, khususnya dalam perencanaan pembiayaan, sinkronisasi data, dan pelaporan. Kedua, harmonisasi implementasi antarregulasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

“Sehingga struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” tegasnya.

Terkait struktur organ BPKH, Fadlul menjelaskan bahwa UU 34/2014 menetapkan model two board system, yakni terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional, termasuk pengambilan keputusan investasi. Sementara Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Badan Pelaksana.

Atas dasar itu, penguatan yang diusulkan bukan perubahan sistem dua organ tersebut, melainkan penegasan kewenangan yang lebih operasional. Badan Pelaksana difokuskan pada eksekusi kebijakan, manajemen investasi, dan pengelolaan risiko. Sedangkan Dewan Pengawas diperkuat pada fungsi pengawasan strategis, kepatuhan, serta evaluasi kinerja.

“Tujuan ini adalah untuk meningkatkan agility dalam core business dan menjaga prinsip check and balance sehingga tetap berada dalam koridor desain Undang-Undang,” pungkas Fadlul.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya