Berita

Andina Thresia Narang (Foto: Dok. Nasdem)

Politik

DPR Dorong RUU Penyiaran Atur Keseimbangan Penyiaran dan Platform Digital

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR RI diarahkan untuk menjawab ketimpangan antara penyiaran konvensional dan platform digital global.

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengatakan perubahan lanskap media akibat digitalisasi menuntut kehadiran regulasi yang adaptif namun tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.

"Digitalisasi telah mengubah wajah penyiaran kita, seperti migrasi kita ke siaran digital dan konvergensi media, hingga ke perubahan pola konsumsi informasi yang realitanya tidak bisa kita hindari," kata Andina dalam kanal YouTube KPI, Jumat, 13 Februari 2026.


Menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki akses dan kesiapan yang sama terhadap media digital. Ia mencontohkan wilayah Kalimantan Tengah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan literasi. 

Andina menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan penyiaran konvensional masih memegang peran strategis sebagai sumber informasi publik. Ia menyebut masih banyak warga yang bergantung pada televisi dan radio untuk memperoleh informasi dasar. 

"Ada keluarga yang masih mengandalkan televisi sebagai sumber informasi utama. Bagi mereka, penyiaran bukan hanya sekadar hiburan, tapi penyiaran adalah jendela dunia," katanya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan media lokal dan komunitas yang berfungsi penting dalam situasi darurat maupun keterbatasan akses digital. 

Dalam konteks kebijakan, Andina menyatakan DPR mendorong regulasi yang mampu menciptakan ekosistem yang adil antara penyiaran konvensional dan platform digital global, sekaligus menjawab tantangan misinformasi dan rendahnya literasi media. 

"Sebagai anggota Komisi I, saya memandang penting adanya regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada perlindungan kepentingan publik," katanya.

Hingga kini, proses revisi Undang-Undang Penyiaran telah rampung di tingkat DPR dan kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi. RUU tersebut diharapkan menjadi pijakan kebijakan untuk memastikan transformasi digital penyiaran berjalan inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat di daerah. 

"Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah kami selesaikan dan sedang lagi menunggu harmonisasi di badan legislatif," katanya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya