Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Tekno

Portugal Batasi Akses Media Sosial untuk Anak

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen Portugal menyetujui rancangan undang-undang yang mewajibkan izin eksplisit dari orang tua bagi anak usia 13 hingga 16 tahun untuk mengakses media sosial. 

RUU tersebut disahkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan suara 148 mendukung, 69 menolak, dan 13 abstain. Meski begitu, isinya masih bisa direvisi sebelum pemungutan suara final.

Aturan ini diusulkan oleh Partai Sosial Demokrat (PSD) yang berkuasa. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dari perundungan daring, konten berbahaya, serta ancaman predator digital.


Untuk penerapannya, Portugal akan menggunakan sistem identitas publik bernama Digital Mobile Key (DMK). Lewat sistem ini, orang tua dapat memberikan persetujuan resmi. DMK juga akan membantu menegakkan larangan yang sudah berlaku bagi anak di bawah 13 tahun untuk mengakses media sosial, platform berbagi video dan gambar, serta situs judi online. Selain itu, perusahaan teknologi diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia yang terhubung dengan DMK.

Dalam draf undang-undang disebutkan bahwa regulasi ini bertujuan menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan “platform digital multinasional menetapkan aturan secara sepihak”, yang dinilai berdampak pada perkembangan kognitif dan emosional anak, terutama akibat paparan dini atau berlebihan.

Portugal mengikuti langkah sejumlah negara lain. Prancis baru-baru ini mendukung larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, sementara Australia telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu.

Anggota parlemen PSD, Paulo Marcelo, menegaskan bahwa tujuan aturan ini bukan sekadar melarang, melainkan memperkuat peran keluarga.

“Kami harus melindungi anak-anak kami. Kami tidak berniat melarang demi larangan itu sendiri, tetapi ingin menciptakan norma yang memberi lebih banyak kekuatan kepada orang tua dan keluarga untuk mendampingi serta mengawasi,” ujar Marcelo sebelum pemungutan suara, dikutip dari Reuters, Jumat 13 Februari 2026.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan teknologi yang mengabaikan aturan ini dapat dikenai denda hingga 2 persen dari pendapatan global mereka.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya