Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi di Imigrasi Terkait TCL

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun, perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pelapor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak dapat membuka identitas pelapor maupun isi laporan. Meski demikian, setiap laporan tetap melalui proses telaah dan analisis internal.

"Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor," terang Budi.

Ia menjelaskan, tahapan penanganan dumas meliputi verifikasi awal, analisis, hingga penentuan langkah lanjutan sesuai hasil telaah.

"Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa pada tahap awal, KPK tidak akan membuka informasi terkait permintaan keterangan atau langkah lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Nah tentu dalam tahapan ini kami tidak membuka jika memang ada permintaan keterangan atau apapun bentuknya dalam rangka pulbaket atas laporan aduan masyarakat tersebut," pungkas Budi.

Isu ini mencuat setelah seorang WN Singapura berinisial TCL yang diduga bermasalah dalam dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan hanya dikenai sanksi administratif oleh Imigrasi Jakarta I. Keputusan tersebut memicu pengaduan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) ke KPK atas dugaan adanya gratifikasi. Penanganan itu dinilai berbeda dengan kasus WNA lain di Bali yang langsung dideportasi dan masuk daftar hitam.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya