Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi di Imigrasi Terkait TCL

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun, perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pelapor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak dapat membuka identitas pelapor maupun isi laporan. Meski demikian, setiap laporan tetap melalui proses telaah dan analisis internal.

"Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor," terang Budi.

Ia menjelaskan, tahapan penanganan dumas meliputi verifikasi awal, analisis, hingga penentuan langkah lanjutan sesuai hasil telaah.

"Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa pada tahap awal, KPK tidak akan membuka informasi terkait permintaan keterangan atau langkah lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Nah tentu dalam tahapan ini kami tidak membuka jika memang ada permintaan keterangan atau apapun bentuknya dalam rangka pulbaket atas laporan aduan masyarakat tersebut," pungkas Budi.

Isu ini mencuat setelah seorang WN Singapura berinisial TCL yang diduga bermasalah dalam dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan hanya dikenai sanksi administratif oleh Imigrasi Jakarta I. Keputusan tersebut memicu pengaduan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) ke KPK atas dugaan adanya gratifikasi. Penanganan itu dinilai berbeda dengan kasus WNA lain di Bali yang langsung dideportasi dan masuk daftar hitam.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya