Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi di Imigrasi Terkait TCL

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun, perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pelapor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak dapat membuka identitas pelapor maupun isi laporan. Meski demikian, setiap laporan tetap melalui proses telaah dan analisis internal.

"Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor," terang Budi.

Ia menjelaskan, tahapan penanganan dumas meliputi verifikasi awal, analisis, hingga penentuan langkah lanjutan sesuai hasil telaah.

"Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa pada tahap awal, KPK tidak akan membuka informasi terkait permintaan keterangan atau langkah lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Nah tentu dalam tahapan ini kami tidak membuka jika memang ada permintaan keterangan atau apapun bentuknya dalam rangka pulbaket atas laporan aduan masyarakat tersebut," pungkas Budi.

Isu ini mencuat setelah seorang WN Singapura berinisial TCL yang diduga bermasalah dalam dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan hanya dikenai sanksi administratif oleh Imigrasi Jakarta I. Keputusan tersebut memicu pengaduan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) ke KPK atas dugaan adanya gratifikasi. Penanganan itu dinilai berbeda dengan kasus WNA lain di Bali yang langsung dideportasi dan masuk daftar hitam.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya