Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi di Imigrasi Terkait TCL

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun, perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pelapor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak dapat membuka identitas pelapor maupun isi laporan. Meski demikian, setiap laporan tetap melalui proses telaah dan analisis internal.

"Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor," terang Budi.

Ia menjelaskan, tahapan penanganan dumas meliputi verifikasi awal, analisis, hingga penentuan langkah lanjutan sesuai hasil telaah.

"Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa pada tahap awal, KPK tidak akan membuka informasi terkait permintaan keterangan atau langkah lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Nah tentu dalam tahapan ini kami tidak membuka jika memang ada permintaan keterangan atau apapun bentuknya dalam rangka pulbaket atas laporan aduan masyarakat tersebut," pungkas Budi.

Isu ini mencuat setelah seorang WN Singapura berinisial TCL yang diduga bermasalah dalam dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan hanya dikenai sanksi administratif oleh Imigrasi Jakarta I. Keputusan tersebut memicu pengaduan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) ke KPK atas dugaan adanya gratifikasi. Penanganan itu dinilai berbeda dengan kasus WNA lain di Bali yang langsung dideportasi dan masuk daftar hitam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya