Berita

Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), LB ditahan Kejari Muaro Jambi. (Foto: Istimewa)

Publika

Dua Ibu Masuk Bui Jelang Puasa Buntut Korupsi

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 06:57 WIB

BIASANYA saya sangat galak kalau ada tikus got gorong-gorong ditangkap. Kali ini sisi kemanusiaan tiba-tiba memberontak. Terenyuh lihat dua ibu ditangkap jaksa. Lihat ekspresi wajahnya, duh ibu...kasihan. 

Di sebuah lorong kantor kejaksaan yang dindingnya dingin dan lampunya putih tanpa ampun, dua ibu berdiri berdampingan. Rompi merah muda melekat di tubuh mereka. Angka 03 dan 04 tercetak hitam di dada. 

Tangan mereka terborgol. Namun, yang lebih terasa terikat mungkin bukan besi itu, melainkan nasib.


Wajah mereka bukan wajah penjahat dalam film laga. Itu wajah ibu-ibu yang barangkali biasa bangun paling pagi, menjerang air, menyiapkan sarapan, mengingatkan anak sekolah. 

Sorot mata keduanya tampak sayu. Bukan marah. Bukan pula melawan. Lebih seperti orang yang sedang mencerna kenyataan yang terlalu pahit untuk ditelan sekaligus.

Satu adalah DL, Kepala Puskesmas Kebun IX. Satunya lagi LB, Bendahara Dana BOK. Rabu sore, 11 Februari 2026, keduanya resmi ditahan setelah Kejari Muaro Jambi menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari membenarkan. Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan TPP tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum. Dua puluh hari ke depan, keduanya akan menghuni Lapas Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026. Tandanya sahur pertama dinikmati di dalam jeruji.

Kerugian negara? Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, sekitar Rp650 juta sekian. Segini, kalau dibaca koruptor orang pusat, ngakak.

Angka itu terdengar besar. Sangat besar. Namun di balik angka, ada manusia. Ada keluarga. Ada anak-anak yang mungkin malam itu bertanya, “Mama ke mana?”

Dalam proses pelimpahan, keduanya keluar mengenakan rompi tahanan merah muda. Tangan diborgol sebelum digiring ke mobil. Penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti di persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran 2022-2023. Audit Inspektorat menemukan selisih penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan dalam pos BOK dan TPP.

Hukum bergerak. Pasal disangkakan. Keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman pidananya tak main-main. Maksimal seumur hidup, minimal satu tahun.

Negara memang tak boleh kalah oleh korupsi. Setiap rupiah uang publik adalah hak rakyat. Dana BOK bukan sekadar angka di laporan. Ia adalah obat untuk yang demam, vitamin untuk ibu hamil, bensin motor petugas yang menyusuri jalan desa. Jika benar disalahgunakan, tentu ada yang dirugikan.

Namun hukum juga harus tegak lurus, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kuasa hukum DL, Fikri Riza, menyatakan kliennya merasa menjadi tumbal. Ia menyoroti, dari sekian banyak puskesmas di Muaro Jambi, hanya Kebun IX yang diperiksa. Padahal, menurutnya, sistem Dana BOK sama di setiap puskesmas.

“Jika di Kebon IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan, seluruh puskesmas di Muaro Jambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” ujarnya. Ia juga meminta agar aliran dana diungkap seterang-terangnya.

Di sinilah publik menunggu. Bukan sekadar vonis, tapi kejelasan. Bukan sekadar hukuman, tapi kebenaran yang utuh. Apakah ini kesalahan sistem, kelalaian administrasi, atau memang niat jahat? Pengadilan Tipikor Jambi nanti yang akan menjawab.

Sementara itu, dua rompi merah muda itu telah memasuki babak baru hidup mereka. Di balik jeruji, waktu berjalan lebih lambat. Mungkin, setiap detiknya diisi dengan pertanyaan yang sama, di mana langkah mulai keliru?

Kita boleh marah pada korupsi. Kita wajib marah. Tapi kita juga tak boleh kehilangan empati pada manusia. Karena di setiap perkara, selalu ada sisi sunyi yang tak tertulis di berkas.

Biarlah hukum bekerja. Biarlah fakta dibuka seterang matahari. Semoga, apa pun hasilnya nanti, keadilan benar-benar berdiri, bukan hanya sebagai teks undang-undang, tapi sebagai nurani bersama.

Rosadi Jamani

Ketua Satupena Kalbar

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya