Berita

Raja Maroko, Mohammed VI (Foto: Kerajaan Maroko)

Dunia

Raja Maroko Kucurkan Rp5,52 Triliun untuk Korban Banjir di Dataran Gharb dan Loukkos

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Raja Maroko, Mohammed VI menginstruksikan program bantuan dan dukungan besar-besaran bagi masyarakat yang terdampak banjir dalam dua bulan terakhir, khususnya di wilayah Dataran Gharb dan Loukkos. 

Program tersebut disiapkan dengan total anggaran mencapai 3 miliar dirham Maroko, atau setara sekitar Rp5,52 triliun, guna memulihkan kondisi sosial dan ekonomi warga terdampak.

“Menyusul kondisi cuaca yang sangat buruk yang telah melanda Kerajaan selama dua bulan terakhir, khususnya di dataran Gharb dan Loukkos, Yang Mulia Raja Mohammed VI telah mengeluarkan Instruksi Tinggi kepada pemerintah untuk meluncurkan program bantuan dan dukungan besar-besaran bagi keluarga dan penduduk yang terdampak,” demikian pernyataan resmi dari Kantor Kepala Pemerintahan Maroko, Kamis, 12 Februari 2026.


Sebagai tindak lanjut, Kepala Pemerintahan Maroko menerbitkan dekret yang menetapkan titik-titik paling terdampak di empat provinsi, Larache, Kénitra, Sidi Kacem, dan Sidi Slimane, sebagai kawasan bencana. 

Menurut sumber yang sama, program bantuan disusun berdasarkan penilaian yang cermat dan mendalam terhadap situasi di lapangan dan evaluasi yang tepat mengenai dampak ekonomi dan sosial dari kondisi cuaca ekstrem ini.

Dari total anggaran, dana sebesar 775 juta dolar Maroko dialokasikan untuk relokasi warga, kompensasi kehilangan pendapatan, rehabilitasi rumah dan usaha kecil, serta rekonstruksi hunian yang roboh.

Pemerintah juga menyiapkan 225 juta dolar Maroko untuk bantuan natura dan penguatan respons darurat di lapangan, sementara 300 juta dolar Maroko dialokasikan khusus bagi petani dan peternak yang terdampak. 

Adapun porsi terbesar, yakni 1,7 miliar dolar Maroko diarahkan untuk rehabilitasi jalan, infrastruktur hidro-pertanian, serta pemulihan jaringan dasar yang rusak akibat banjir.

Raja Mohammed VI turut menekankan agar program bantuan tersebut dijalankan secara cepat, tertib, dan bertanggung jawab. 

“Yang Mulia Raja juga telah mengeluarkan Instruksi Tinggi kepada pemerintah untuk memastikan bahwa program ini dilaksanakan dengan cara yang patut dicontoh, cepat, dan bertanggung jawab, sehingga memungkinkan warga di daerah yang terdampak untuk kembali ke kondisi kehidupan normal sesegera mungkin,” tegas pernyataan resmi tersebut.

Hujan ekstrem yang melanda Maroko dalam dua bulan terakhir dilaporkan menyebabkan banjir di lebih dari 110.000 hektare lahan serta memaksa hampir 188.000 orang mengungsi di empat provinsi terdampak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya