Berita

Mohammad Sobary. (Foto: YouTube KOMPAS TV)

Hukum

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohammad Sobary jadi saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sobary punya rekam jejak jadi pendukung setia Jokowi sejak 20212, namun kini berbalik arah membela Roy Suryo Cs.

Kepada awak media, Sobary menjelaskan alasan membela Roy Suryo Cs karena sedang menjalankan peran intelektual atau akademisi.


"Yang dilakukan mereka bertiga tokoh ini sedang menjalankan apa yang namanya the role of the intellectuals peranan kaum intelektual, peranan mereka ya begitu itu, melakukan penelitian, untuk apa penelitian, untuk menyampaikan suatu pesan dunia imajiner, pesan dunia imajiner, dunia ilmu," kata Sobary.

Benar saja, selama pemeriksaan  Sobary juga memaparkan metodologi penelitian kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mulai dari tahapan inspirasi atau ide, lalu merumuskan proposal, hingga merumuskan instrumen, wawancara, studi dokumen atau archive research kemudian studi media.

"Kalau report (studi media) semacam itu bisa menjadi bahan penelitian, itu spesifik," ungkap Sobary.

Tentu, lanjut dia, bahwa hasil penelitian itu berujung pada penyampaian pesan, risalah kebenaran di khalayak umum untuk seluruh Indonesia, bahkan mungkin dunia.

Responsnya tentu tidak melulu yang diharapkan peneliti dan bahkan menimbulkan perdebatan seperti saat ini.

"Kalau risalah kebenaran yang disampaikan tiga sahabat kita ini (Roy Suryo Cs), itu risalah ilmiah, risalah terbatas, bisa saja di debat, kalau anda mau mendebat, debatlah pada wilayah yang namanya dunia ilmu," pungkas Sobary.

Selain Sobary, ada juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang jadi saksi ahli pada hari ini.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya