Berita

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

MKMK Diminta Hormati Keputusan DPR soal Pengangkatan Adies Kadir

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipersoalkan. Sejumlah masyarakat sipil dan akademisi resmi mengadukannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, mengingatkan MKMK tidak mencampuri keputusan DPR RI yang memutuskan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Sebab, penunjukan Adies sesuai kewenangan DPR RI sebagai lembaga Legislatif.

Hal ini disampaikan dalam dialektika dekokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk "MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?".


"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," kata Trubus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Trubus mengatakan saat ini baik Legislatif atau Yudikatif, dalam hal ini MK harus saling menghormati satu sama lain. Dia bahkan menyebut bila MK seharusnya mendukung keputusan DPR RI yang memutuskan Adies sebagai Hakim Konstitusi usulan Legislatif.

"Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 45," ucapnya.

Trubus justru melihat bila persoalan Adies bukan lagi pada proses pemilihan yang berlangaung di Komisi III DPR RI. Dia justru menilai polemik Adies sekarang mengarah ke personalisasi.

"Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi, jadi kelihatan hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan," kata dia.

Di samping dari itu, Trubus juga menanggapi adanya gugatan agar tugas MKMK diperluas atau tidak hanya menangani persoalan hakim yang melanggar etik. Salah satunya, bisa mengadili proses penunjukan seseorang menjadi hakim MK.

Menurut dia, gugatan itu tidak bisa serta merta dikabulkan. Sebab, tugas dan wewenang MKMK bisa diubah dengan mengubah Undang-Undang.

"Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur," katanya.

Diketahui, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya