Berita

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

MKMK Diminta Hormati Keputusan DPR soal Pengangkatan Adies Kadir

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipersoalkan. Sejumlah masyarakat sipil dan akademisi resmi mengadukannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, mengingatkan MKMK tidak mencampuri keputusan DPR RI yang memutuskan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Sebab, penunjukan Adies sesuai kewenangan DPR RI sebagai lembaga Legislatif.

Hal ini disampaikan dalam dialektika dekokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk "MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?".


"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," kata Trubus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Trubus mengatakan saat ini baik Legislatif atau Yudikatif, dalam hal ini MK harus saling menghormati satu sama lain. Dia bahkan menyebut bila MK seharusnya mendukung keputusan DPR RI yang memutuskan Adies sebagai Hakim Konstitusi usulan Legislatif.

"Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 45," ucapnya.

Trubus justru melihat bila persoalan Adies bukan lagi pada proses pemilihan yang berlangaung di Komisi III DPR RI. Dia justru menilai polemik Adies sekarang mengarah ke personalisasi.

"Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi, jadi kelihatan hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan," kata dia.

Di samping dari itu, Trubus juga menanggapi adanya gugatan agar tugas MKMK diperluas atau tidak hanya menangani persoalan hakim yang melanggar etik. Salah satunya, bisa mengadili proses penunjukan seseorang menjadi hakim MK.

Menurut dia, gugatan itu tidak bisa serta merta dikabulkan. Sebab, tugas dan wewenang MKMK bisa diubah dengan mengubah Undang-Undang.

"Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur," katanya.

Diketahui, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya