Berita

serahkan aset rampasan koruptor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: Humas KPK)

Hukum

Pemprov Jabar Terima Aset Rampasan Rp16,39 Miliar dari KPK

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Penyerahan aset itu dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Rabu 11 Februari 2026. Aset yang sebelumnya merupakan hasil tindak pidana korupsi itu kini dialihfungsikan untuk pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan melalui penandatanganan perjanjian bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, sebagai bagian dari strategi pengembalian aset agar harta milik koruptor kembali memberi manfaat bagi masyarakat.


"Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah," kata Mungki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Aset belasan miliar rupiah itu merupakan akumulasi dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah strategis, meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Seluruh aset berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang melibatkan tiga terpidana, yakni Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemprov Jabar selanjutnya akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan, seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, pembangunan RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU), fasilitas layanan publik berupa outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Namun demikian, hibah ini disertai sejumlah kewajiban. Pemprov Jabar bertanggung jawab penuh dalam pemeliharaan dan pengamanan aset secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni bank bjb Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

KPK memastikan pengawasan atas pemanfaatan aset tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak kembali disalahgunakan atau terbengkalai.

"Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Mungki.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya