Berita

serahkan aset rampasan koruptor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: Humas KPK)

Hukum

Pemprov Jabar Terima Aset Rampasan Rp16,39 Miliar dari KPK

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Penyerahan aset itu dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Rabu 11 Februari 2026. Aset yang sebelumnya merupakan hasil tindak pidana korupsi itu kini dialihfungsikan untuk pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan melalui penandatanganan perjanjian bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, sebagai bagian dari strategi pengembalian aset agar harta milik koruptor kembali memberi manfaat bagi masyarakat.


"Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah," kata Mungki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Aset belasan miliar rupiah itu merupakan akumulasi dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah strategis, meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Seluruh aset berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang melibatkan tiga terpidana, yakni Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemprov Jabar selanjutnya akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan, seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, pembangunan RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU), fasilitas layanan publik berupa outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Namun demikian, hibah ini disertai sejumlah kewajiban. Pemprov Jabar bertanggung jawab penuh dalam pemeliharaan dan pengamanan aset secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni bank bjb Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

KPK memastikan pengawasan atas pemanfaatan aset tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak kembali disalahgunakan atau terbengkalai.

"Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Mungki.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya