Berita

serahkan aset rampasan koruptor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: Humas KPK)

Hukum

Pemprov Jabar Terima Aset Rampasan Rp16,39 Miliar dari KPK

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Penyerahan aset itu dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Rabu 11 Februari 2026. Aset yang sebelumnya merupakan hasil tindak pidana korupsi itu kini dialihfungsikan untuk pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan melalui penandatanganan perjanjian bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, sebagai bagian dari strategi pengembalian aset agar harta milik koruptor kembali memberi manfaat bagi masyarakat.


"Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah," kata Mungki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Aset belasan miliar rupiah itu merupakan akumulasi dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah strategis, meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Seluruh aset berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang melibatkan tiga terpidana, yakni Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemprov Jabar selanjutnya akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan, seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, pembangunan RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU), fasilitas layanan publik berupa outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Namun demikian, hibah ini disertai sejumlah kewajiban. Pemprov Jabar bertanggung jawab penuh dalam pemeliharaan dan pengamanan aset secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni bank bjb Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

KPK memastikan pengawasan atas pemanfaatan aset tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak kembali disalahgunakan atau terbengkalai.

"Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Mungki.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya