Berita

Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah (kanan) dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Pelaporan Adies Kadir ke MKMK Bernuansa Personal

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 15:48 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelaporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lebih bernuansa personal ketimbang persoalan prosedural.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. 

"Yang terjadi adalah proses itu sendiri ada di DPR. Dan mekanisme prosedur di DPR-nya sudah ditempuh," kata Trubus. 


Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal lembaga legislatif.

Menurut Trubus, sorotan publik muncul karena proses tersebut dinilai cepat dan memicu beragam tafsir, namun hal itu tidak otomatis menjadikannya pelanggaran etik. 

"Jadi ini personal. Padahal pada saat ini belum ada urusan dengan MKMK," pungkasnya.

Ia juga melihat kritik yang berkembang, termasuk laporan dari sejumlah kelompok dan akademisi, sebagai bagian dari dinamika demokrasi. 

"Saya melihat bahwa persoalan ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi," lanjutnya.

Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran kode etik setelah seseorang menjabat hakim MK, menurut Trubus, maka hal tersebut barulah menjadi kewenangan MKMK untuk menanganinya sesuai aturan yang berlaku.

Sidang di MKMM terkait Adies Kadir merupakan bagian dari skema pemeriksaan terpisah atau split terhadap tiga pelaporan yang masuk dalam waktu berdekatan.

Ketiga laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (KEPPH), termasuk isu independensi dan potensi konflik kepentingan.

Psra pelapor yakni advokat juga mahasiswa Syamsul Jahidin, H. Edy Rudyanto dan gabungan profesor, dosen hingga praktisi hukum berjumlah 21 orang satu suara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Adies Kadir terkait laporan tersebut dan juga hasil sidang di MKMK.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya