Berita

Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah (kanan) dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Pelaporan Adies Kadir ke MKMK Bernuansa Personal

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 15:48 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelaporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lebih bernuansa personal ketimbang persoalan prosedural.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. 

"Yang terjadi adalah proses itu sendiri ada di DPR. Dan mekanisme prosedur di DPR-nya sudah ditempuh," kata Trubus. 


Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal lembaga legislatif.

Menurut Trubus, sorotan publik muncul karena proses tersebut dinilai cepat dan memicu beragam tafsir, namun hal itu tidak otomatis menjadikannya pelanggaran etik. 

"Jadi ini personal. Padahal pada saat ini belum ada urusan dengan MKMK," pungkasnya.

Ia juga melihat kritik yang berkembang, termasuk laporan dari sejumlah kelompok dan akademisi, sebagai bagian dari dinamika demokrasi. 

"Saya melihat bahwa persoalan ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi," lanjutnya.

Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran kode etik setelah seseorang menjabat hakim MK, menurut Trubus, maka hal tersebut barulah menjadi kewenangan MKMK untuk menanganinya sesuai aturan yang berlaku.

Sidang di MKMM terkait Adies Kadir merupakan bagian dari skema pemeriksaan terpisah atau split terhadap tiga pelaporan yang masuk dalam waktu berdekatan.

Ketiga laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (KEPPH), termasuk isu independensi dan potensi konflik kepentingan.

Psra pelapor yakni advokat juga mahasiswa Syamsul Jahidin, H. Edy Rudyanto dan gabungan profesor, dosen hingga praktisi hukum berjumlah 21 orang satu suara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Adies Kadir terkait laporan tersebut dan juga hasil sidang di MKMK.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya