Berita

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. (RMOL/Sarah Alifia))

Politik

MKMK Tidak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengaduan dari sejumlah masyarakat sipil dan akademisi terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap keliru, karena lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan menilai proses pengangkatan hakim.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyusul laporan yang diajukan 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Rudianto menjelaskan, MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum, bukan menilai proses administratif pengangkatan yang bersifat apriori.


"Aspirasi tersebut merupakan permintaan yang tidak didasarkan pada basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurutnya, pengisian jabatan Hakim MK dari unsur DPR, termasuk Adies Kadir, memiliki legitimasi yang sah dan konstitusional.

Rudianto merujuk pada Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur secara jelas substansi dan prosedur pengangkatan hakim konstitusi.

"Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya