Berita

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. (RMOL/Sarah Alifia))

Politik

MKMK Tidak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengaduan dari sejumlah masyarakat sipil dan akademisi terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap keliru, karena lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan menilai proses pengangkatan hakim.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyusul laporan yang diajukan 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Rudianto menjelaskan, MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum, bukan menilai proses administratif pengangkatan yang bersifat apriori.


"Aspirasi tersebut merupakan permintaan yang tidak didasarkan pada basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurutnya, pengisian jabatan Hakim MK dari unsur DPR, termasuk Adies Kadir, memiliki legitimasi yang sah dan konstitusional.

Rudianto merujuk pada Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur secara jelas substansi dan prosedur pengangkatan hakim konstitusi.

"Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya