Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemni AI)

Bisnis

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa kripto terbesar kedua di Korea Selatan, Bithumb, mengakui adanya kelemahan serius pada sistem internal mereka yang menyebabkan kesalahan transfer aset digital senilai lebih dari 40 miliar Dolar AS pekan lalu.

Dalam sebuah acara promosi, Bithumb secara tidak sengaja membagikan sekitar 620.000 Bitcoin kepada pelanggan, padahal seharusnya hanya 620.000 Won (sekitar Rp4,7 juta). Kesalahan ini langsung memicu penurunan harga Bitcoin hingga 17 persen.

CEO Bithumb, Lee Jae-won, menjelaskan bahwa jumlah Bitcoin yang terlanjur terkirim itu mencapai 15 kali lipat dari total kepemilikan Bithumb, yang hanya sekitar 42.000 Bitcoin. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan pemrosesan transaksi selama hampir 24 jam, sehingga saldo aset virtual tidak diperbarui tepat waktu.


“Kami sangat menyadari adanya kekurangan dalam pengendalian sistem internal,” kata Lee saat memberikan kesaksian di hadapan komite parlemen Korea Selatan, dikutip dari Reuters, 12 Februari 2026.

Ia menambahkan, mekanisme pengecekan antara jumlah aset yang akan ditransfer dengan cadangan sebenarnya juga gagal berjalan. Selain itu, dana tersebut tidak ditempatkan di akun terpisah sebagai langkah pengamanan transaksi.

Regulator menyebutkan, sebagian besar Bitcoin sudah berhasil ditarik kembali oleh Bithumb. Namun, sekitar 1.786 Bitcoin sempat dijual dalam hitungan menit sebelum perusahaan membekukan akun para penerima. Para pelanggan yang menjual aset tersebut diwajibkan secara hukum untuk mengembalikannya.

Kasus ini menuai kritik keras dari anggota parlemen, yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan perusahaan terhadap pasar aset kripto Korea Selatan, salah satu yang paling aktif di dunia berdasarkan volume perdagangan.

Gubernur Financial Supervisory Service (FSS), Lee Chan-jin, mengatakan bahwa secara pribadi ia menilai pasar kripto seharusnya diawasi setara dengan perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun, menurutnya, hal itu belum memungkinkan karena keterbatasan regulasi yang berlaku saat ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya