Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemni AI)

Bisnis

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa kripto terbesar kedua di Korea Selatan, Bithumb, mengakui adanya kelemahan serius pada sistem internal mereka yang menyebabkan kesalahan transfer aset digital senilai lebih dari 40 miliar Dolar AS pekan lalu.

Dalam sebuah acara promosi, Bithumb secara tidak sengaja membagikan sekitar 620.000 Bitcoin kepada pelanggan, padahal seharusnya hanya 620.000 Won (sekitar Rp4,7 juta). Kesalahan ini langsung memicu penurunan harga Bitcoin hingga 17 persen.

CEO Bithumb, Lee Jae-won, menjelaskan bahwa jumlah Bitcoin yang terlanjur terkirim itu mencapai 15 kali lipat dari total kepemilikan Bithumb, yang hanya sekitar 42.000 Bitcoin. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan pemrosesan transaksi selama hampir 24 jam, sehingga saldo aset virtual tidak diperbarui tepat waktu.


“Kami sangat menyadari adanya kekurangan dalam pengendalian sistem internal,” kata Lee saat memberikan kesaksian di hadapan komite parlemen Korea Selatan, dikutip dari Reuters, 12 Februari 2026.

Ia menambahkan, mekanisme pengecekan antara jumlah aset yang akan ditransfer dengan cadangan sebenarnya juga gagal berjalan. Selain itu, dana tersebut tidak ditempatkan di akun terpisah sebagai langkah pengamanan transaksi.

Regulator menyebutkan, sebagian besar Bitcoin sudah berhasil ditarik kembali oleh Bithumb. Namun, sekitar 1.786 Bitcoin sempat dijual dalam hitungan menit sebelum perusahaan membekukan akun para penerima. Para pelanggan yang menjual aset tersebut diwajibkan secara hukum untuk mengembalikannya.

Kasus ini menuai kritik keras dari anggota parlemen, yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan perusahaan terhadap pasar aset kripto Korea Selatan, salah satu yang paling aktif di dunia berdasarkan volume perdagangan.

Gubernur Financial Supervisory Service (FSS), Lee Chan-jin, mengatakan bahwa secara pribadi ia menilai pasar kripto seharusnya diawasi setara dengan perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun, menurutnya, hal itu belum memungkinkan karena keterbatasan regulasi yang berlaku saat ini.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya