Berita

Unit Pelaksana Teknis Samsat Semarang 1. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 05:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Pemprov Jawa Tengah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 16 persen hingga 60 persen membuat rakyat menjerit.

Pantauan RMOLJateng di sejumlah kantor Samsat, warga mengaku terkejut saat mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan melonjak tajam setelah masa pemutihan berakhir 

Kenaikan itu dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Dalam skema baru tersebut, total kewajiban pajak kendaraan meningkat menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen, akibat tambahan opsen yang dipungut kabupaten/kota 

Secara rinci, opsen PKB naik sekitar 16 persen lebih, sementara opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen.

Dampaknya, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini bisa mencapai Rp172 ribu.

Bahkan, untuk kendaraan roda empat, pajak yang semula di kisaran Rp3,5 juta berpotensi melonjak mendekati Rp6 juta. 

Sejumlah warga mengaku keberatan. Pemilik mobil di Kota Semarang menyebut pajaknya naik dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta per tahun setelah opsen diberlakukan.

Warga lain bahkan terpaksa menunda pembayaran karena dana yang dibawa tidak mencukupi akibat lonjakan mendadak. 

Keluhan juga membanjiri media sosial. Warga mempertanyakan urgensi kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sebagian menilai pemerintah kurang melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya