Berita

Unit Pelaksana Teknis Samsat Semarang 1. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 05:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Pemprov Jawa Tengah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 16 persen hingga 60 persen membuat rakyat menjerit.

Pantauan RMOLJateng di sejumlah kantor Samsat, warga mengaku terkejut saat mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan melonjak tajam setelah masa pemutihan berakhir 

Kenaikan itu dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Dalam skema baru tersebut, total kewajiban pajak kendaraan meningkat menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen, akibat tambahan opsen yang dipungut kabupaten/kota 

Secara rinci, opsen PKB naik sekitar 16 persen lebih, sementara opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen.

Dampaknya, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini bisa mencapai Rp172 ribu.

Bahkan, untuk kendaraan roda empat, pajak yang semula di kisaran Rp3,5 juta berpotensi melonjak mendekati Rp6 juta. 

Sejumlah warga mengaku keberatan. Pemilik mobil di Kota Semarang menyebut pajaknya naik dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta per tahun setelah opsen diberlakukan.

Warga lain bahkan terpaksa menunda pembayaran karena dana yang dibawa tidak mencukupi akibat lonjakan mendadak. 

Keluhan juga membanjiri media sosial. Warga mempertanyakan urgensi kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sebagian menilai pemerintah kurang melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya