Berita

Poster Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. (Foto: BPKH)

Nusantara

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik BPKH 2026.

Ajang ini merupakan bentuk apresiasi nyata terhadap peran insan pers dan kreator konten dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

Tahun ini, BPKH mengusung dua tema besar, yaitu "Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa" dan "Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia." Melalui tema tersebut, BPKH berharap dapat menjaring karya-karya yang mampu meningkatkan literasi publik mengenai bagaimana dana haji dikelola secara amanah demi keberlangsungan ibadah haji di masa depan.


*Kategori Lomba dan Total Hadiah*

BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120.000.000 yang terbagi ke dalam dua kategori utama:

1. Lomba Artikel Jurnalistik: Khusus untuk jurnalis dari media yang terverifikasi Dewan Pers.
2. Lomba Konten Video Kreatif: Terbuka untuk umum (WNI), termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar.

Rincian Hadiah per Kategori:

Juara I: Rp25.000.000
Juara II: Rp15.000.000
Juara III: Rp10.000.000
10 Nominasi Terfavorit: Masing-masing Rp1.000.000

*Ketentuan dan Persyaratan*

Untuk menjaga kualitas dan objektivitas, berikut ketentuan dan persyaratan untuk Lomba Artikel Jurnalistik:

1. Peserta: Jurnalis (Wajib ID Pers)
2. Platform: Media Online Terverifikasi
3. Syarat karya: Minimal 4 artikel tiap bulan, maksimal 14 artikel dalam 1 periode
4. Periode tayang: Februari-April 2026

Sementara untuk Lomba Konten Video Kreatif meliputi:

1. Peserta: Umum (WNI), Mahasiswa, Pelajar
2. Platform: TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube
3. Syarat karya: Video durasi maksimal 3 menit
4. Periode: Februari-April 2026
5. Wajib tagar #bpkhri #ajbpkh2026

*Proses Pendaftaran dan Penilaian*

Pendaftaran ajang ini tidak dipungut biaya (Gratis). Seluruh peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui kegiatan ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan media dalam membangun pemahaman masyarakat yang lebih luas mengenai manfaat pengelolaan dana haji yang berkelanjutan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya