Berita

Poster Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. (Foto: BPKH)

Nusantara

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik BPKH 2026.

Ajang ini merupakan bentuk apresiasi nyata terhadap peran insan pers dan kreator konten dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

Tahun ini, BPKH mengusung dua tema besar, yaitu "Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa" dan "Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia." Melalui tema tersebut, BPKH berharap dapat menjaring karya-karya yang mampu meningkatkan literasi publik mengenai bagaimana dana haji dikelola secara amanah demi keberlangsungan ibadah haji di masa depan.


*Kategori Lomba dan Total Hadiah*

BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120.000.000 yang terbagi ke dalam dua kategori utama:

1. Lomba Artikel Jurnalistik: Khusus untuk jurnalis dari media yang terverifikasi Dewan Pers.
2. Lomba Konten Video Kreatif: Terbuka untuk umum (WNI), termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar.

Rincian Hadiah per Kategori:

Juara I: Rp25.000.000
Juara II: Rp15.000.000
Juara III: Rp10.000.000
10 Nominasi Terfavorit: Masing-masing Rp1.000.000

*Ketentuan dan Persyaratan*

Untuk menjaga kualitas dan objektivitas, berikut ketentuan dan persyaratan untuk Lomba Artikel Jurnalistik:

1. Peserta: Jurnalis (Wajib ID Pers)
2. Platform: Media Online Terverifikasi
3. Syarat karya: Minimal 4 artikel tiap bulan, maksimal 14 artikel dalam 1 periode
4. Periode tayang: Februari-April 2026

Sementara untuk Lomba Konten Video Kreatif meliputi:

1. Peserta: Umum (WNI), Mahasiswa, Pelajar
2. Platform: TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube
3. Syarat karya: Video durasi maksimal 3 menit
4. Periode: Februari-April 2026
5. Wajib tagar #bpkhri #ajbpkh2026

*Proses Pendaftaran dan Penilaian*

Pendaftaran ajang ini tidak dipungut biaya (Gratis). Seluruh peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui kegiatan ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan media dalam membangun pemahaman masyarakat yang lebih luas mengenai manfaat pengelolaan dana haji yang berkelanjutan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya