Berita

Ilustrasi. (Foto: Puspen TNI)

Politik

Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Rawan Langgar HAM

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 21:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana memperluas keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai sorotan. 

Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi dan dasar konstitusional gagasan tersebut.

Salah satu kritik datang dari influencer Guru Gembul yang menilai bahwa penanganan terorisme tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana.


Menurutnya, fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan menghadapi ancaman militer, bukan menjalankan proses penegakan hukum terhadap warga sipil.

“Masalah penindakan itu urusannya penegakan hukum. Tentara itu tidak punya fungsi itu. Tentara dibentuk untuk berperang,” ujar Guru Gembul, dikutip dari kanal YouTube 2045TV, Rabu, 11 Februari 2026.

Proses seperti penyelidikan, penangkapan, hingga pembuktian di pengadilan, lanjut dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan lembaga peradilan. Karena itu, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ia menekankan bahwa doktrin militer berbeda secara mendasar dengan prinsip penegakan hukum. Militer beroperasi dengan pola komando yang hierarkis dan berorientasi pada pengendalian ancaman secara cepat.

“Sebaliknya, penegakan hukum menuntut penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan,” jelasnya. 

Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dipisahkan secara tegas.

Guru Gembul juga mengingatkan kemungkinan munculnya praktik represif apabila pendekatan militer diterapkan di ruang sipil.

“Kalau pendekatan tempur dibawa ke ranah sipil, risiko tindakan represif itu jadi lebih besar,” ungkap dia.

Dalam sistem hukum pidana, seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah. Karena itu, pendekatan yang terlalu menekankan aspek keamanan dikhawatirkan menggerus prinsip due process of law.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa terorisme merupakan ancaman serius yang membutuhkan respons tegas. Namun, ketegasan tersebut, menurutnya, harus tetap berada dalam bingkai supremasi sipil dan pengawasan demokratis.

Penguatan intelijen, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta profesionalisme aparat penegak hukum dinilai lebih tepat dibanding memperluas peran militer dalam ranah sipil.

Ia pun mendorong para pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi secara cermat, terutama terkait penggunaan kekuatan bersenjata dalam konteks domestik. Keamanan nasional, tegasnya, tidak boleh dicapai dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.

“Menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum menjadi kunci agar demokrasi tetap terpelihara dan tidak mundur dari semangat reformasi,” pungkasnya.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya