Berita

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud Ristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 februari 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Diungkap Eks Ketua LKPP, Harga Chromebook di E-Katalog Bisa Kemahalan

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 20:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menyatakan masih ada potensi harga kemahalan dalam e-katalog pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Hal ini dikarenakan adanya prosedur penetapan harga oleh para prinsipal dan Kemendikbud Ristek yang harus dikontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya.

Demikian antara lain disampaikan Roni saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbud Ristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.


“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah, maka Kemendikbud Ristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni dikutip redaksi, Rabu, Rabu, 11 Februari 2026.

Roni menegaskan posisi LKPP tidak bisa mengatur harga di e-katalog yang diambil dari suggested retail price (SRP) prinsipal. Sebab harga merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang. 

"Penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami. LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga," jelasnya.

Proses penentuan dan penampilan harga di e-katalog pun harus melalui sejumlah proses. Misalnya sebelum ke katalog, kelompok kerja (Pokja) punya tanggung jawab memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar.

Dalam proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan pada e-katalog. Dengan asumsi pembelian jumlah banyak, maka PPK disarankan melakukan negosiasi.

"Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya