Berita

Kuasa Hukum YPID, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule. (Foto: Dokumentasi YPID)

Hukum

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adies Kadir diangkat sebagai Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. 

Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID). Kuasa Hukum penggugat, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule menyebut isi gugatan berkaitan pengangkatan Hakim MK Adies Kadir dianggap menyalahi prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Handi, Pasal 20 ayat (2) Undang?"Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang?"Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi yang secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing?"masing lembaga negara. 

“Bahwa mestinya pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Bukan melalui proses kilat dan cepat. Alasan inilah yang mendasari klien kami mengajukan gugatan,” kata Handi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Gugatan YPID sendiri telah teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Adies Kadir dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.  


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya