Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Celah Busuk Pajak Sawit dan Desak Reformasi Total

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sinyal darurat atas rapuhnya tata kelola perpajakan.

Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini sarat celah manipulasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa OTT pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, memperkuat temuan lama KPK soal tingginya kerawanan korupsi pajak di sektor sawit yang beririsan langsung dengan penerimaan negara dan kepercayaan publik.


"Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Kasus yang menyeret perkara di Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi contoh nyata bagaimana interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus masih membuka ruang transaksional dikarenakan tidak adanya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan.

KPK sebelumnya telah memotret potensi korupsi tersebut melalui kajian "Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit" yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021. 

Hasil kajian mengungkap kelemahan serius, mulai dari sistem administrasi yang rapuh, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Dalam studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan selisih luas lahan perkebunan sawit antara data perizinan dengan luasan yang benar-benar menjadi objek pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Minerba, dan lainnya (P5L).

Celah itu diperparah lemahnya regulasi penyampaian SPOP serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung.

Masalah juga muncul pada tata kelola perizinan. Luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) kerap berbeda dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu hingga hilir, tak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi. Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dengan petugas pajak, akan terus menghantui sektor perpajakan," jelas Budi.

Atas temuan itu, KPK memberikan 3 rekomendasi keras kepada pemerintah. Pertama, DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemda agar luas lahan yang dipajaki sesuai realitas lapangan.

Ketiga, mendorong revisi PMK nomor 48/2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

KPK menekankan, penguatan akuntabilitas pajak sawit menjadi kunci menutup celah permainan antara korporasi dan aparat, sekaligus memastikan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan bocor lewat praktik kotor di balik meja fiskus.

"KPK akan terus memantau secara berkala tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini masih berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam," pungkas Budi.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya