Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Penurunan skor Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi di Tanah Air belum menyentuh akar persoalan.
Kondisi ini dipandang bukan sekadar angka statistik, tetapi cerminan turunnya kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya tetap mengapresiasi Transparency International Indonesia (TII) yang secara konsisten mengukur persepsi publik global terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk di Indonesia.
"Kami memaknai, CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan, CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi sekaligus peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Karena CPI adalah cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," terang Budi.
Menurutnya, CPI tahun ini juga menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil. Dalam konteks tersebut, KPK ikut berperan mendorong terwujudnya ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas.
"Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK juga masuk untuk mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas, baik melalui pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," jelas Budi.
KPK, lanjut dia, juga membuka ruang lebar bagi keterlibatan publik dalam agenda antikorupsi. Budi berharap, setiap progres penegakan hukum oleh KPK diikuti langkah nyata para pemangku kepentingan lain.
"Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresifitas penegakan hukum oleh KPK, ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi," tuturnya.
Masih kata Budi, fakta penindakan yang mengungkap praktik korupsi berulang menjadi catatan serius. Hal itu menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan.
Dalam strategi pencegahan berkelanjutan, KPK melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), yang memetakan persoalan dan memberi rekomendasi perbaikan pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut," tegas Budi.
KPK juga menyoroti sektor pendidikan melalui pengukuran perilaku koruptif. KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur permasalahan korupsi dalam konteks sebagai sebuah perilaku (koruptif) pada sektor pendidikan, melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
"KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif," pungkas Budi.
IPK atau CPI Indonesia tahun 2025 berada di skor 34. Skor tersebut turun 3 poin dari tahun sebelumnya, 2024 yang berada di angka 37. Dari skor tersebut, Indonesia menempati peringkat 109 dari 180 negara yang dilibatkan. Sedangkan pada 2024, Indonesia berada di peringkat 99.