Berita

Ketua Pansel OJK, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pansel Buka Peluang CEO Bisa Daftar OJK, Ini Syaratnya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk chief executive officer (CEO) perusahaan untuk mengikuti proses rekrutmen.

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, Arief Wibisono, menegaskan tidak ada pembatasan latar belakang profesi selama calon memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Namun, bagi CEO yang ingin mendaftar, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.


“Keputusan kalau dia merupakan CEO gitu ya. Sesuai RUPS ya,” kata Arief di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Artinya, CEO yang mencalonkan diri wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, Arief menyebut pelamar dapat melampirkan referensi dari asosiasi profesi sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran. Referensi tersebut, kata dia, bisa berasal dari organisasi seperti Ikatan Penilai Publik Indonesia maupun Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

“Kalau memang ada referensi dari asosiasi. Misalnya Ikatan Penilai Publik atau kantor. Ikatan Akuntan Publik ya. Silakan aja. Kalau ada referensi di-upload juga,” ujarnya.

Selanjutnya Pansel juga menetapkan calon kandidat tidak boleh pernah dinyatakan pailit ataupun menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak sedang terafiliasi dengan partai politik pada saat pencalonan.

Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya