Berita

Ilustrasi

Politik

Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi  resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Selasa, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono, mengatakan pendaftaran ini untuk mengisi tiga posisi strategis OJK, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.


"Tidak dipungut biaya karena semua online, tetapi kalau butuh bantuan kita punya sekretariat," ujar Arief dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan pada Rabu 11 Februari 2026.

Arief menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon pejabat OJK adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak.

"Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam," tegasnya.

Terkait afiliasi politik, Arief menyebut pengurus atau anggota partai politik tetap diperbolehkan mendaftar. Namun, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan kepengurusan partai politik sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK.

"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan (jadi ADK OJK), baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol," tuturnya.

Selain itu, calon pejabat OJK tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan semenda (besan) dengan ADK OJK. Setiap pendaftar juga hanya diperkenankan memilih satu jabatan yang dilamar.

Adapun persyaratan lengkap calon pengganti ADK OJK meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan moral yang baik, cakap hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selanjutnya sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat ditetapkan sebagai ADK OJK sesuai ketentuan undang-undang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya