Berita

Ilustrasi

Politik

Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi  resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Selasa, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono, mengatakan pendaftaran ini untuk mengisi tiga posisi strategis OJK, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.


"Tidak dipungut biaya karena semua online, tetapi kalau butuh bantuan kita punya sekretariat," ujar Arief dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan pada Rabu 11 Februari 2026.

Arief menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon pejabat OJK adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak.

"Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam," tegasnya.

Terkait afiliasi politik, Arief menyebut pengurus atau anggota partai politik tetap diperbolehkan mendaftar. Namun, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan kepengurusan partai politik sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK.

"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan (jadi ADK OJK), baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol," tuturnya.

Selain itu, calon pejabat OJK tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan semenda (besan) dengan ADK OJK. Setiap pendaftar juga hanya diperkenankan memilih satu jabatan yang dilamar.

Adapun persyaratan lengkap calon pengganti ADK OJK meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan moral yang baik, cakap hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selanjutnya sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat ditetapkan sebagai ADK OJK sesuai ketentuan undang-undang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya