Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Siap hadapi gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 11 Februari 2026.


Budi mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin UU, dan KPK memandang sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

"Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas Budi.

Dalam prosesnya kata Budi, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara tersebut. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," terang Budi.

Selain itu kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Berdasarkan penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut telah mendaftarkan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun demikian, bunyi petitum gugatan praperadilan ini belum muncul. Akan tetapi, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar di Ruang Sidang 02 pada Selasa, 24 Februari 2026.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya