Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Siap hadapi gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 11 Februari 2026.


Budi mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin UU, dan KPK memandang sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

"Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas Budi.

Dalam prosesnya kata Budi, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara tersebut. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," terang Budi.

Selain itu kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Berdasarkan penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut telah mendaftarkan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun demikian, bunyi petitum gugatan praperadilan ini belum muncul. Akan tetapi, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar di Ruang Sidang 02 pada Selasa, 24 Februari 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya