Berita

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Rabu, 11 Februari 2026. (Tangkapan Layar TVR Parlemen)

Politik

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kebijakan penyaluran bantuan berbasis desil telah diterapkan, termasuk dalam akses layanan dasar seperti BPJS Kesehatan. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku belum mengetahui secara pasti batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil penerima bantuan.

Saat diminta menjelaskan ambang pendapatan tiap desil, Budi menyebut pemahamannya masih bersifat umum dan belum merujuk pada angka resmi. Ia menegaskan data tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

“Informasi ini memang perlu direkonfirmasi kembali oleh teman-teman yang paling tepat di BPS. Jadi Bapak-Ibu bisa mengundang lembaga tersebut juga,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Rabu 11 Februari 2026. 


Menurutnya, pembagian desil didasarkan pada distribusi jumlah penduduk yang dibagi rata ke dalam sepuluh kelompok, bukan langsung pada batas penghasilan tertentu.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki gambaran minimal terkait batas penghasilan tiap desil, terutama di tengah polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

“Supaya jelas, sekarang 270 juta rakyat Indonesia sedang menunggu. Ada yang mungkin sudah lama tidak berobat, mau berobat tapi ternyata kena penonaktifan,” kata Charles.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menegaskan bahwa pengelompokan desil tidak bisa dilepaskan dari kondisi keluarga dan jumlah tanggungan.

Menanggapi hal itu, Budi kembali menyatakan belum memiliki jawaban pasti. “Mohon maaf, saya belum dapat juga jawabannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan ini perlu ditinjau ulang bersama. Meski demikian, pemerintah telah menyelaraskan definisi desil dalam berbagai kebijakan subsidi lintas kementerian, walaupun batas penghasilan tiap desil belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya