Berita

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Rabu, 11 Februari 2026. (Tangkapan Layar TVR Parlemen)

Politik

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kebijakan penyaluran bantuan berbasis desil telah diterapkan, termasuk dalam akses layanan dasar seperti BPJS Kesehatan. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku belum mengetahui secara pasti batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil penerima bantuan.

Saat diminta menjelaskan ambang pendapatan tiap desil, Budi menyebut pemahamannya masih bersifat umum dan belum merujuk pada angka resmi. Ia menegaskan data tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

“Informasi ini memang perlu direkonfirmasi kembali oleh teman-teman yang paling tepat di BPS. Jadi Bapak-Ibu bisa mengundang lembaga tersebut juga,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Rabu 11 Februari 2026. 


Menurutnya, pembagian desil didasarkan pada distribusi jumlah penduduk yang dibagi rata ke dalam sepuluh kelompok, bukan langsung pada batas penghasilan tertentu.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki gambaran minimal terkait batas penghasilan tiap desil, terutama di tengah polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

“Supaya jelas, sekarang 270 juta rakyat Indonesia sedang menunggu. Ada yang mungkin sudah lama tidak berobat, mau berobat tapi ternyata kena penonaktifan,” kata Charles.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menegaskan bahwa pengelompokan desil tidak bisa dilepaskan dari kondisi keluarga dan jumlah tanggungan.

Menanggapi hal itu, Budi kembali menyatakan belum memiliki jawaban pasti. “Mohon maaf, saya belum dapat juga jawabannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan ini perlu ditinjau ulang bersama. Meski demikian, pemerintah telah menyelaraskan definisi desil dalam berbagai kebijakan subsidi lintas kementerian, walaupun batas penghasilan tiap desil belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya