Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026, Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Perkara tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Petitum gugatan belum tercantum di laman SIPP. Namun, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Sidang 02.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada 30 Januari 2026. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

KPK juga telah melarang Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dugaan penyimpangan ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya