Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026, Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Perkara tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Petitum gugatan belum tercantum di laman SIPP. Namun, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Sidang 02.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada 30 Januari 2026. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

KPK juga telah melarang Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dugaan penyimpangan ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya