Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026, Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Perkara tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Petitum gugatan belum tercantum di laman SIPP. Namun, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Sidang 02.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada 30 Januari 2026. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

KPK juga telah melarang Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dugaan penyimpangan ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya