Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026, Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Perkara tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Petitum gugatan belum tercantum di laman SIPP. Namun, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Sidang 02.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada 30 Januari 2026. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

KPK juga telah melarang Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dugaan penyimpangan ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya