Berita

Diskusi publik bertema “Bahaya Ranperpres Pelibatan TNI dan Penanggulangan Terorisme”. (Foto: Dok. Imparsial)

Politik

Kontradiksi Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme dan Papua Road Map

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada kontradiksi antara Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme terhadap dinamika konflik di Papua.

Begitu dikatakan Peneliti dari BRIN, Cahyo Pamungkas, dalam diskusi publik bertema “Bahaya Ranperpres Pelibatan TNI dan Penanggulangan Terorisme” yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Imparsial.

Cahyo menyoroti kontradiksi serius antara Ranperpres tersebut dengan Papua Roadmap, sebuah kerangka kebijakan yang justru merekomendasikan pengurangan pendekatan militeristik di Papua. 


"Papua Roadmap menekankan pentingnya trust building antara pemerintah dan masyarakat Papua sebagai prasyarat utama penyelesaian konflik," kata Cahyo dikutip Rabu 11 Februari 2026.

Namun, kata Cahyo, Ranperpres yang memperluas pelibatan TNI dinilai menjadi antitesis dari semangat tersebut.

Menurutnya, ketika konflik direduksi dari ranah politik, sosial, dan budaya ke ranah keamanan, maka penanganan konflik akan semakin sulit dan berpotensi memperpanjang siklus kekerasan

“Semakin negara meningkatkan pendekatan keamanan, masyarakat justru akan merasa semakin tidak aman,” katanya. 

Masih kata Cahyo, pengelolaan Papua melalui pendekatan keamanan yang berlebihan akan mendorong masyarakat Papua diperlakukan sebagai populasi yang harus dikontrol, bukan sebagai warga negara yang setara dalam sistem demokrasi. 

"Akibatnya, Papua semakin sulit untuk tumbuh sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang demokratis," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya