Berita

Diskusi publik bertema “Bahaya Ranperpres Pelibatan TNI dan Penanggulangan Terorisme”. (Foto: Dok. Imparsial)

Politik

Kontradiksi Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme dan Papua Road Map

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada kontradiksi antara Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme terhadap dinamika konflik di Papua.

Begitu dikatakan Peneliti dari BRIN, Cahyo Pamungkas, dalam diskusi publik bertema “Bahaya Ranperpres Pelibatan TNI dan Penanggulangan Terorisme” yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Imparsial.

Cahyo menyoroti kontradiksi serius antara Ranperpres tersebut dengan Papua Roadmap, sebuah kerangka kebijakan yang justru merekomendasikan pengurangan pendekatan militeristik di Papua. 


"Papua Roadmap menekankan pentingnya trust building antara pemerintah dan masyarakat Papua sebagai prasyarat utama penyelesaian konflik," kata Cahyo dikutip Rabu 11 Februari 2026.

Namun, kata Cahyo, Ranperpres yang memperluas pelibatan TNI dinilai menjadi antitesis dari semangat tersebut.

Menurutnya, ketika konflik direduksi dari ranah politik, sosial, dan budaya ke ranah keamanan, maka penanganan konflik akan semakin sulit dan berpotensi memperpanjang siklus kekerasan

“Semakin negara meningkatkan pendekatan keamanan, masyarakat justru akan merasa semakin tidak aman,” katanya. 

Masih kata Cahyo, pengelolaan Papua melalui pendekatan keamanan yang berlebihan akan mendorong masyarakat Papua diperlakukan sebagai populasi yang harus dikontrol, bukan sebagai warga negara yang setara dalam sistem demokrasi. 

"Akibatnya, Papua semakin sulit untuk tumbuh sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang demokratis," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya