Berita

Sidang Pendahuluan Perkara Gugatan Roy Suryo Cs, menguji UU ITE dan KUHP Baru, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: YouTube Kompas TV)

Hukum

MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan dalam 14 Hari

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih harus diperbaiki.

Begitu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

"Para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya," ujar Saldi.


Salah satu hal yang harus diperbaiki, diutarakan Saldi adalah menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, karena dianggap Mahkamah tidak jauh berbeda dengan gugatan-gugatan serupa yang telah masuk ke MK RI.

“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional? Jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK," urai Saldi. 

"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelasnya.

Ditambahkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim, menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya. 

“Berikutnya, para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan, legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, ini perlu penjelasannya,” terangnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan pandangan terkait pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga diharapkan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008. 

“Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini,” demikian Adies menyarankan.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya