Berita

Sidang Pendahuluan Perkara Gugatan Roy Suryo Cs, menguji UU ITE dan KUHP Baru, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: YouTube Kompas TV)

Hukum

MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan dalam 14 Hari

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih harus diperbaiki.

Begitu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

"Para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya," ujar Saldi.


Salah satu hal yang harus diperbaiki, diutarakan Saldi adalah menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, karena dianggap Mahkamah tidak jauh berbeda dengan gugatan-gugatan serupa yang telah masuk ke MK RI.

“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional? Jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK," urai Saldi. 

"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelasnya.

Ditambahkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim, menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya. 

“Berikutnya, para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan, legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, ini perlu penjelasannya,” terangnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan pandangan terkait pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga diharapkan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008. 

“Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini,” demikian Adies menyarankan.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya