Berita

Sidang Pendahuluan Perkara Gugatan Roy Suryo Cs, menguji UU ITE dan KUHP Baru, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: YouTube Kompas TV)

Hukum

Nama Baik Dicemarkan, Roy Suryo Cs Uji UU ITE dan KUHP Baru ke MK

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendahuluan atas gugatan Roy Suryo Cs tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

Perkara yang diajukan Roy Suryo Cs tercatat sebagai Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.


Hadir bersama Roy Suryo dalam Sidang Pendahuluan itu antara lain juga selaku Pemohon Perkara Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun selaku Kuasa Hukum.

Roy Suryo Cs menguji konstitusionalitas Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan, seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

"Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat," ujar Refly.

Menurut para Pemohon, sering kali kritik atau pendapat terhadap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat dan bukan domain publik, yang kemudian dikenakan ketentuan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP sebagaimana telah digantikan dengan keberlakuan Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru.

Padahal, sambung Refly, kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata.

Dalam kasus konkret, para Pemohon menyebutkan dalam sebuah opininya terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara yang dinilai menjadi wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi. 

Seyogianya, sambung Refly, hal demikian tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal a quo.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya