Berita

Sidang Pendahuluan Perkara Gugatan Roy Suryo Cs, menguji UU ITE dan KUHP Baru, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: YouTube Kompas TV)

Hukum

Nama Baik Dicemarkan, Roy Suryo Cs Uji UU ITE dan KUHP Baru ke MK

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendahuluan atas gugatan Roy Suryo Cs tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

Perkara yang diajukan Roy Suryo Cs tercatat sebagai Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.


Hadir bersama Roy Suryo dalam Sidang Pendahuluan itu antara lain juga selaku Pemohon Perkara Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun selaku Kuasa Hukum.

Roy Suryo Cs menguji konstitusionalitas Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan, seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

"Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat," ujar Refly.

Menurut para Pemohon, sering kali kritik atau pendapat terhadap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat dan bukan domain publik, yang kemudian dikenakan ketentuan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP sebagaimana telah digantikan dengan keberlakuan Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru.

Padahal, sambung Refly, kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata.

Dalam kasus konkret, para Pemohon menyebutkan dalam sebuah opininya terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara yang dinilai menjadi wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi. 

Seyogianya, sambung Refly, hal demikian tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal a quo.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya