Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube France24)

Tekno

Meta dan Google Didakwa Merekayasa Kecanduan Anak Demi Keuntungan

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Sipil Los Angeles, Amerika Serikat, menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap raksasa teknologi Meta (induk Facebook dan Instagram) serta Google (pemilik YouTube) pada Senin, 9 Februari 2026, waktu setempat. 
Perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait tanggung jawab platform media sosial atas dampaknya terhadap anak-anak.
Pengacara penggugat, Mark Lanier, menuduh kedua perusahaan itu secara sengaja merancang produk mereka agar membuat anak-anak kecanduan. “Kasus ini menyangkut dua perusahaan terkaya dalam sejarah yang telah merekayasa kecanduan di otak anak-anak,” ujarnya, dikutip dari France24, Selasa 10 Februari 2026.

Lanier menegaskan akan menghadirkan bukti bahwa YouTube dan Instagram dibangun sebagai “mesin” yang dirancang untuk membuat pengguna muda terus kembali.


Persidangan ini berpusat pada gugatan seorang perempuan berusia 20 tahun, Kayley GM, yang mengaku mengalami kerusakan mental serius akibat kecanduan media sosial sejak kecil.

Menurut Lanier, Google dan Meta menciptakan sistem yang sengaja memancing perhatian pengguna demi keuntungan. “Mereka merancang produk ini bukan secara kebetulan, melainkan karena kecanduan itu menguntungkan,” ujarnya.

Ia menggambarkan Instagram sebagai “umpan tanpa akhir” berisi kehidupan yang sudah difilter, membuat pengguna terus menunggu validasi sosial. Sementara YouTube disebut memutar video berikutnya secara otomatis, dengan algoritma yang mempelajari kebiasaan pengguna agar mereka terus menonton.

Sidang ini akan menghadirkan CEO Meta Mark Zuckerberg sebagai saksi pekan depan, disusul kepala Instagram Adam Mosseri dan CEO YouTube Neil Mohan. Perkara ini dipantau luas karena bisa membuka jalan bagi gelombang gugatan serupa di seluruh Amerika Serikat.

Ratusan tuntutan hukum telah diajukan, menuduh platform media sosial menyebabkan kecanduan yang berujung pada depresi, gangguan makan, rawat inap psikiatri, bahkan bunuh diri di kalangan remaja. Para pengacara penggugat meniru strategi hukum yang dulu digunakan terhadap industri rokok.

Pihak Google dan Meta membantah tuduhan tersebut. Juru bicara YouTube, Jose Castaneda, mengatakan, “Tuduhan ini sama sekali tidak benar. Memberikan pengalaman yang lebih aman dan sehat bagi anak muda selalu menjadi inti pekerjaan kami.”

Meta juga menolak seluruh tuduhan dan menyatakan siap membela diri di pengadilan. Sebelumnya, TikTok dan Snapchat sempat menjadi tergugat dalam perkara ini, namun memilih berdamai sebelum persidangan dimulai.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya